Standar Pelayanan Publik adalah tolok ukur yang digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan publik, baik dari segi kecepatan, kemudahan, biaya, maupun keteraturan. Standar ini juga menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan