Kanal Youtube untuk media informasi dan publikasi program kegiatan Disdagrin Kabupaten Jombang
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Kanal Youtube untuk media informasi dan publikasi program kegiatan Disdagrin Kabupaten Jombang
Setiap warga Masyarakat yang akan melakanakan Pernikahan bisa mengajukan Dispensasi Nikah di Kantor Kecamatan ngusikan, berkas Pengajuan Dispensasi dari Desa dulu setelah itu di bawa ke Kecamatan
Tahapan: 1. PemohonKe RT / RW minta Pengantar. 2. Pemohonke Kantor Desa membawa Foto Copy KTP Calon Mempelai, Foto, Foto Copy Akta Kelahiran untuk laporan Pernikahan. 3. PemohonKe Kantor KUA lapor perkawinan untuk dipercepat pernikahannya diberi blangko Model N harus diisi Lengkap. 4. PemohonKe Kantor Kecamatan. 5. Bagian Pelayanan Kantor Kecamatan Membuatkan dispensasi Nikah yang ditandatangani oleh Camat. 6. Jadi Dispensasi Nikah diserakan Pemohon. Syarat: (1). Foto Copy KTP calonMempelai. (2). Akta Kelahiran Calon Mempelai. (3). Foto Copy KK keduaMempelai. (4). Blangko yang yangtelah disediakan oleh KUA diisilengkap.
Prosedur untuk mengajukan Dispensasi Pernikahan Kepengurusan berkas berkas administrasi pernikahan harus sepengetahuan Desa, KUA dan Kecamatan.
DOKAR MASYUDO (Dokumen Kependudukan Kami Antar Untuk Masyarakat Gudo) merupakan Inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat yang membutuhkan Dokumen Kependudukan (KK/KTP). Dalam hal ini Warga cukup sekali datang ke Kantor Pelayanan di Kecamatan Gudo untuk mengajiukan permohonan Kependudukan setelah tercetak langsung diantar ke alamat rumah pemohon. Namun apapila menginginkan datang ke kecamatan sendiri untuk mengambil juga dipersilahkan namun harus menanyakan terlebih dulu apakah dukumen kependudukan yang dimohonkan sudah terbit atau belum dengan melalui WhatsApp khusu untuk pelayanan. dan Warga tanpa dienakan biaya.
https://e-litbang.jombangkab.go.id/
layanan Dinas PUPR mengenai Menara