Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Tahapan: 1. PemohonKe RT / RW minta Pengantar. 2. Pemohonke Kantor Desa membawa Foto Copy KTP Calon Mempelai, Foto, Foto Copy Akta Kelahiran untuk laporan Pernikahan. 3. PemohonKe Kantor KUA lapor perkawinan untuk dipercepat pernikahannya diberi blangko Model N harus diisi Lengkap. 4. PemohonKe Kantor Kecamatan. 5. Bagian Pelayanan Kantor Kecamatan Membuatkan dispensasi Nikah yang ditandatangani oleh Camat. 6. Jadi Dispensasi Nikah diserakan Pemohon. Syarat: (1). Foto Copy KTP calonMempelai. (2). Akta Kelahiran Calon Mempelai. (3). Foto Copy KK keduaMempelai. (4). Blangko yang yangtelah disediakan oleh KUA diisilengkap.
Setiap warga Masyarakat yang akan melakanakan Pernikahan bisa mengajukan Dispensasi Nikah di Kantor Kecamatan ngusikan, berkas Pengajuan Dispensasi dari Desa dulu setelah itu di bawa ke Kecamatan
DOKAR MASYUDO (Dokumen Kependudukan Kami Antar Untuk Masyarakat Gudo) merupakan Inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat yang membutuhkan Dokumen Kependudukan (KK/KTP). Dalam hal ini Warga cukup sekali datang ke Kantor Pelayanan di Kecamatan Gudo untuk mengajiukan permohonan Kependudukan setelah tercetak langsung diantar ke alamat rumah pemohon. Namun apapila menginginkan datang ke kecamatan sendiri untuk mengambil juga dipersilahkan namun harus menanyakan terlebih dulu apakah dukumen kependudukan yang dimohonkan sudah terbit atau belum dengan melalui WhatsApp khusu untuk pelayanan. dan Warga tanpa dienakan biaya.
https://e-litbang.jombangkab.go.id/
layanan Dinas PUPR mengenai Menara
e-serapan merupakan aplikasi yang memuat data terkait penyerapan keuangan dan capaikan fisik/kegiatan dari masing-masing Perangkat Daerah. e-serapan bertujuan untuk mengetahui lebih awal terkait terlambatnya penyerapan keuangan dan fisik/kegiatan sehingga dapat diantisipasi lebih awal terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan Anggaran APBD Kabupaten Jombang.