informasi dan prosedur pelayanan https://bit.ly/SPP_dpmd_2024
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
informasi dan prosedur pelayanan https://bit.ly/SPP_dpmd_2024
Informasi dan prosedur pelayanan https://bit.ly/SPP_dpmd_2024
Informasi dan prosedur pelayanan https://bit.ly/SPP_dpmd_2024
informasi dan prosedur pelayanan https://bit.ly/SPP_dpmd_2024
Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan Pengajuan SKUM 2. Dokumen berupa profil usaha 3. Foto produk yang akan didaftarkan 4. Foto usaha/kegiatan usaha 5. Neraca laba/rugi 6. Fotokopi KTP Pemohon 7. Fotokopi Ijin Usaha (NIB) 8. Fotokopi ijin pendukung usaha ( misal: PIRT, Sertifikat halal, dll) Mekanisme dan Prosedur: 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas; - Jika berkas memenuhi persyaratan maka akan diproses dan membuatkan tanda terima pengambilan. - Jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas.
Persyaratan : - Penduduk sudah melakukan perekaman KTP-el dan berstatus tunggal - Memiliki Handphone android minimal versi 7. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Bukti Pemakaian Tempat Usaha (BPR) di Jombang adalah tempat usaha yang disertai dengan bukti kepemilikan atau surat izin pemakaian atau hak pakai atas tanah. Bukti ini dikeluarkan oleh instansi berwenang dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak
Pelayanan Eko dan Edu wisata Taman Kehati meliputi ijin pinjam tempat Penggunaan Taman Kehati
Layanan penerbitan izin pemakaian ruang terbuka hijau di kabupaten jombang