Semua Layanan

Data Base Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan dan Permukiman

Info buat Masyarakat Jombang, Data Base PKP Perumahan dan Kawasan Permukiman harap mengisi Google Form tersebut

Data RTLH Online

Dinas Perumahan dan Permukiman

Pengajuan Data RTLH Online

Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Dinas Sosial

Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial; Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) adalah sistem yang mendukung pengelolaan DTKS;

DisdagrinTV

Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Kanal Youtube untuk media informasi dan publikasi program kegiatan Disdagrin Kabupaten Jombang

Dispensasi Nikah

Kecamatan Sumobito

Prosedur untuk mengajukan Dispensasi Pernikahan Kepengurusan berkas berkas administrasi pernikahan harus sepengetahuan Desa, KUA dan Kecamatan.

Dispensasi Nikah

Kecamatan Plandaan

Dispensasi Nikah

Kecamatan Ngusikan

Setiap warga Masyarakat yang akan melakanakan Pernikahan bisa mengajukan Dispensasi Nikah di Kantor Kecamatan ngusikan, berkas Pengajuan Dispensasi dari Desa dulu setelah itu di bawa ke Kecamatan

Dispensasi Nikah

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. PemohonKe RT / RW minta Pengantar. 2. Pemohonke Kantor Desa membawa Foto Copy KTP Calon Mempelai, Foto, Foto Copy Akta Kelahiran untuk laporan Pernikahan. 3. PemohonKe Kantor KUA lapor perkawinan untuk dipercepat pernikahannya diberi blangko Model N harus diisi Lengkap. 4. PemohonKe Kantor Kecamatan. 5. Bagian Pelayanan Kantor Kecamatan Membuatkan dispensasi Nikah yang ditandatangani oleh Camat. 6. Jadi Dispensasi Nikah diserakan Pemohon. Syarat: (1). Foto Copy KTP calonMempelai. (2). Akta Kelahiran Calon Mempelai. (3). Foto Copy KK keduaMempelai. (4). Blangko yang yangtelah disediakan oleh KUA diisilengkap.

Dispensasi Nikah

Kecamatan Kesamben

Dispensasi Nikah adalah kepengurusan berkas-berkas administrasi pernikahan yang berasal dari desa, KUA dan juga atas sepengetahuan kecamatan