Semua Layanan

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Kec. Perak

Kecamatan Perak

Syarat dan Alur Pengurusan Penerbitan KK

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Kecamatan Ngusikan

Setiap warga Masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Ngusikan yang sudah berusia di atas 17 tahun di wajibkan untuk mengurus KTP

Penerbitan KK (Kartu Keluarga)

Kecamatan Kesamben

Seperti KTP, bagi masyarakat yang membuat KK baru atau memperbarui KK yang telah mengalami perubahan juga bisa datang ke kecamatan

Penerbitan KK Baru

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon mintaPengantar RT/RW setempat. 2. Ke Kantor Desa membawa Surat pengantar dari RT/ RW dan SuratPindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan 4. Dibagain Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register 5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scandan dilanjutkan pengiriman data lewat online 6. Pemohon Diberi bukti pengambilan. Syarat: (1). Biodata dari Daerah Asal. (2). Surat Pindahdari Daerah Asal (3). Blangko F1-15 yang sudahdiisilengkap oleh Kepala Keluarga Akta kelahiran masing masing anggota (4). Ijazah bagi yang sudahmempunyai Ijazah (5) Surat Nikah Bagi yg sudah Menikah

Penerbitan KTP

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang bermaksud membuat KTP yang dahulu harus ke Dukcapil sekarang bisa datang langsung ke kecamatan

Penerbitan KTP

Kecamatan Sumobito

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk bisa dilakukakn di kantor Kecamatan Sumobito dengan melampirkan berkas permohonan KTP berupa Surat Pengantar dari desa, Foto copy KK dan KTP lama.

Penerbitan KTP

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon yang Sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT / RW. 2. Pemohon ke Desa membawah Pengantar Dari RT dan Foto Copy KK terbaru. 3. Pemohon Diberi Blangko F1-21 untuk diisi 4. DitandaTangani oleh Kepala Desa F1-21 5. Dibawa di Kecamatan untuk Pencetakan E KTP baru KTP jadi. Syarat: (1). F1-21. (2). Foto Copy KK terbaru

Penerbitan KTP Elektronik

Kecamatan Plandaan

Penerbitan KTP Elektronik

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Pemohon sudah melakukan perekaman data; 2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru; 3. KTP (rusak atau perubahan); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com