Pelayanan bagi usia remaja >6- 17 tahun
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Jasa ini ditujukan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang atau badan.
Pelayanan pengambilan obat bagi pasien
PERSYARATAN PELAYANAN: 1) Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran 2) Buku rawat jalan / personal folder dari loket 3) Menyerahkan : KTP, KK, Kartu BPJS dan Kartu KB
PERSYARATAN PELAYANAN 1) Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran 2) Buku rawat jalan / personal folder dari loket
Jam Buka Pelayanan Ruang Persalinan : 24 Jam Melayani : 1. Persalinan Normal 2. Perawatan Bayi Baru Lahir Normal 3. Perawatan Ibu Nifas Normal 4. Penanganan Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi (Persiapan Rujukan) 5. Fotoshoot Baby
Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan hEWAN (SKKH) dan SKPH
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa/kelurahan, yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tergolong kurang mampu secara finansial. SKTM ini penting untuk mendapatkan keringanan atau bantuan dari pemerintah dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosia
Pelayanan pemeriksaan TBC di Puskesmas Cukir merupakan pelayanan yang dilakukan dengan tujuan deteksi dini atau penjaringan suspek TBC serta penanganan dan pengobatan terhadap pasien TBC. Sarana prasarana yang terdapat dalam pelayanan pemeriksaan TBC diantaranya adalah Ruang Pemeriksaan TBC, Hepa Filter, Bilik dahak, Kipas angin, Almari, Rak arsip, Meja, Kursi, Ruang tunggu pasien TBC, Tensimeter, Stetoskop, Pot sputum, Thermogun, Timbangan. Petugas pelaksana dalam pelayanan pemeriksaan TBC di Puskesmas Cukir yaitu Dokter dan Perawat.