Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan tempat tinggal antar desa dalam kecamatan, juga harus sepengetahuan kecamatan sehingga harus mengurus perpindahannya di kecamatan juga disamping di desa asal maupun desa tujuan
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan tempat tinggal antar desa dalam kecamatan, juga harus sepengetahuan kecamatan sehingga harus mengurus perpindahannya di kecamatan juga disamping di desa asal maupun desa tujuan
Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Persyaratan dan alur Pelayanan Pindah antar Desa
Pindah Antar Desa adalah proses perpindahan penduduk dari satu desa ke desa lain dalam satu kecamatan yang sama. Proses ini biasanya melibatkan pelaporan kepada pemerintah desa asal dan desa tujuan, serta pembaruan data kependudukan di kantor kecamatan. Langkah-langkah umumnya mencakup pengurusan surat pindah dari desa asal dan melapor ke desa tujuan. Pindah Antar Kecamatan adalah proses perpindahan penduduk dari satu kecamatan ke kecamatan lain, yang bisa berada dalam satu kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota. Proses ini lebih kompleks dibandingkan pindah antar desa karena melibatkan koordinasi antara dua kecamatan dan, seringkali, juga dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk pembaruan dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Persyaratan dan alur pelayanan Pindah Antar Kecamatan
Bagi masyarakat yang mengalami pindah antar kecamatan dalam kabupaten harus mengurus perpindahannya di kecamatan baik kecamatan asal maupun kecamatan tujuan
Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Poli Anak ditujukan untuk memberikan perawatan kesehatan bagi bayi, balita, dan anak-anak. Tim medis yang berpengalaman akan memberikan imunisasi, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan berbagai penyakit yang umum terjadi pada anak.
Poli Gigi buka setiap hari senin-jumat mulai jam 07.30 sampai 13.30