Poli Pendaftaran dan Rekam Medis bertanggung jawab untuk mendaftarkan pasien baru, membuat rekam medis, serta mengelola data dan informasi kesehatan pasien dengan rapi dan terperinci.
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Poli Pendaftaran dan Rekam Medis bertanggung jawab untuk mendaftarkan pasien baru, membuat rekam medis, serta mengelola data dan informasi kesehatan pasien dengan rapi dan terperinci.
Penerbitan dispensasi nikah di kantor kecamatan adalah proses administrasi yang memungkinkan pasangan untuk menikah meskipun belum memenuhi persyaratan usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang. Dispensasi ini biasanya diajukan oleh orang tua atau wali dari calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Permohonan dilakukan di kantor kecamatan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi, akta kelahiran, KTP, dan dokumen lain yang relevan. Setelah itu, pihak kecamatan akan memproses dan, jika disetujui, mengeluarkan surat dispensasi yang memungkinkan pernikahan dilangsungkan.
Persyaratan : Formulir bukti pengambilan Kartu Keluarga Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Syarat dan Alur Pengurusan Penerbitan KK
Seperti KTP, bagi masyarakat yang membuat KK baru atau memperbarui KK yang telah mengalami perubahan juga bisa datang ke kecamatan
Bagi masyarakat yang bermaksud membuat KTP yang dahulu harus ke Dukcapil sekarang bisa datang langsung ke kecamatan
Persyaratan : 1. Pemohon sudah melakukan perekaman data; 2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru; 3. KTP (rusak atau perubahan); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) di Indonesia adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggantikan KTP lama dengan KTP berbasis elektronik. KTP ini memiliki fitur keamanan canggih seperti chip yang menyimpan data pribadi, sidik jari, dan tanda tangan digital pemiliknya. Proses penerbitan e-KTP melibatkan perekaman data biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat/Kecamatan . Setelah data direkam, e-KTP dicetak dan diberikan kepada warga negara Indonesia sebagai identitas resmi yang berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
Persyaratan dan Alur Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik