Layanan Publik

Pendaftaran dan Rekam Medis

Puskesmas Plumbon Gambang

Poli Pendaftaran dan Rekam Medis bertanggung jawab untuk mendaftarkan pasien baru, membuat rekam medis, serta mengelola data dan informasi kesehatan pasien dengan rapi dan terperinci.

Penerbitan Dispensasi Nikah

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Penerbitan dispensasi nikah di kantor kecamatan adalah proses administrasi yang memungkinkan pasangan untuk menikah meskipun belum memenuhi persyaratan usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang. Dispensasi ini biasanya diajukan oleh orang tua atau wali dari calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Permohonan dilakukan di kantor kecamatan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi, akta kelahiran, KTP, dan dokumen lain yang relevan. Setelah itu, pihak kecamatan akan memproses dan, jika disetujui, mengeluarkan surat dispensasi yang memungkinkan pernikahan dilangsungkan.

Penerbitan Kartu Keluarga

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : Formulir bukti pengambilan Kartu Keluarga Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Kec. Perak

Kecamatan Perak

Syarat dan Alur Pengurusan Penerbitan KK

Penerbitan KK (Kartu Keluarga)

Kecamatan Kesamben

Seperti KTP, bagi masyarakat yang membuat KK baru atau memperbarui KK yang telah mengalami perubahan juga bisa datang ke kecamatan

Penerbitan KTP

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang bermaksud membuat KTP yang dahulu harus ke Dukcapil sekarang bisa datang langsung ke kecamatan

Penerbitan KTP Elektronik

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Pemohon sudah melakukan perekaman data; 2. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru; 3. KTP (rusak atau perubahan); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Penerbitan KTP Elektronik

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) di Indonesia adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggantikan KTP lama dengan KTP berbasis elektronik. KTP ini memiliki fitur keamanan canggih seperti chip yang menyimpan data pribadi, sidik jari, dan tanda tangan digital pemiliknya. Proses penerbitan e-KTP melibatkan perekaman data biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat/Kecamatan . Setelah data direkam, e-KTP dicetak dan diberikan kepada warga negara Indonesia sebagai identitas resmi yang berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.

Penerbitan KTP Elektronik Kec. Perak

Kecamatan Perak

Persyaratan dan Alur Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik