Persyaratan dan Alur Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Persyaratan dan Alur Pelayanan Penerbitan KTP Elektronik
Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan jamina Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan. Untuk menjamin keberlangsungan an Kesehatan keuangan jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI jaminan Kesehatan. Tujuan dari BPID adalah untuk mengakomodir warga yang sudah masuk datan terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tetapi belum menerima jaminan Kesehatan dan warga miskin yang belum masuk DTKS akan tetapi membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR!
Persyaratan : 1. Form F-1.02 (KK, Rusak, Hilang dan Perubahan); 2. Form F-1.06 (Perubahan Data); 3. Form F-1.01 (Penambahan Anggota Keluarga); 4. Kartu Keluarga (KK); 5. Dokumen Pendukung (Akta Kelahiran, Ijazah dan/atau Surat Nikah); 6. Surat Kdelahiran dari Desa dan Surat Kelahiran Medis (bagi anak yang baru lahir); 7. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu: kemiskinan, kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Proses pengangkatan anak (adopsi anak) telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak,dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Untuk melakukan pengangkatan anak harus memenuhi semua syarat agar kepentingan dan perlindungan anak terjamin.
Layanan Pengembangan Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik/ Aplikasi dari OPD