Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (S-PKP) bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga dalam menghasilkan produk pangan yang berkualitas
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (S-PKP) bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab produsen pangan industri rumah tangga dalam menghasilkan produk pangan yang berkualitas
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) sebagai Pelengkap Izin Berusaha oleh Pelaku Usaha Produk Pangan
Fasilitasi Surat Keterangan Distributor Pupuk bertujuan untuk memfasilitasi penginputan alokasi pupuk bersubsidi ke dalam sistem e-Alokasi dan Pendampingan Verifikasi
Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan 2. Berita Acara Rapat Pemilihan Pengurus 3. Daftar hadir Rapat Pemilihan Pengurus 4. Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Mekanisme dan Prosedur: 1. Menyerahkan berkas 2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas 3. Pembuatan tanda terima pengambilan 4. Penyampaian Surat Keterangan kepada pemohon (3 hari kerja)
Fasilitasi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) adalah surat keterangan resmi dari kelurahan atau kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat atau domisili tertentu
Fasilitasi Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah salah satu layanan UPT Pasar. SKU adalah surat penting yang dibuat oleh aparat lokasi usaha. Surat ini wajib dimiliki oleh pengusaha yang ingin membangun tempat usaha.
1. Surat Keterangan Gaji 2. Surat Rekomendasi Kredit Pegawai 3. SPP/SPM
klik link untuk mengetahui pertanyaan yang sering ditanyakan
E-Book Panduan Rencana Teknis Bangunan Gedung