Verifikasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bertujuan untuk memastikan kesesuaian komitmen dengan peraturan perundang-undangan. STPW adalah bukti legalitas dan keabsahan perusahaan waralaba di Indonesia. Dengan memiliki STPW, perusahaan waralaba dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku.