Dinas Sosial Kabupaten Jombang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang sosial, salah satunya adalah penanganan terhadap orang terlantar. Dalam penanganan orang terlantar, Dinas Sosial Kabupaten Jombang berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, baik dalam kabupaten maupun lintas kabupaten. Adapun beberapa penanganan terhadap orang terlantar, yaitu : pemulangan ke daerah asal, pemberian uang untuk perbekalan, dan penanganan sementara di rumah perlindungan sosial.