Proposal Bantuan Sosial maupun keagamaan harus mendapat rekomendasi kecamatan
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Proposal Bantuan Sosial maupun keagamaan harus mendapat rekomendasi kecamatan
Bagi warga masyarakat wilayah kecamatan Ngusikan yang ingin mengajukan Proposal bantuan Sosial harus di rekomendasi kecamatan dulu
Rekomendasi proposal bantuan sosial dan keagamaan dikeluarkan oleh kecamatan dengan tujuan untuk filter terakhir terkait keberadaan suatu yayasan atau organisasi di wilayah desa yang berhak menerima bantuan yang dimaksud.
Tahapan: 1. Pemohon membawah proposal ke Kantor Desa. 2. Dibawa ke Kentor Kecamatan. 3. Diserahkan ke bagian Pelayanan. 4. Proposal dibawa ke Camat untuk dimintakan Tandatangan 5. Diregister dan distempel. 6. Ke BagianKesrasetdakabJombang. Syarat: Proposal yg telah ditandatangani oleh ketua Yayasan dan Kepala Desa
Persyaratan : Proposal yang telah ditandatangani Ketua dan Kepala Desa. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Tahapan: 1. Pemohon Minta Pengantar Ke RT/ RW. 2. Ke Kantor Desa. 3. Ke Kantor Kecamatan. 4. Diserahkan Bagian Pelayanan. 5. Dimintakan Tanda Tangan ke Camat / Sekcam. 6. Diregister dan distempel Jadi. Syarat: (1). Rekomendasi SKCK dari Desa. (2). KTP asli bagi yang dimintakan SKCK (3). Foto berwarna 4x6 (2 lembar )
Kecamatan mojoagung melayani pengajuan Rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian
Untuk penerbitan SKCK dari kepolisian masyarakat harus mendapat rekomendasi dari kecamatan