Semua Layanan

Rekomendasi Ijin Keramaian

Kecamatan Megaluh

Tahapan : 1. Pemohon Minta Pengantar dari RT/RW setempat. 2. Pemohon Ke Balai Desa Minta Rekomendasi. 3. Pemohon Ke Kantor Kecamatan minta pengesahan Rekomendasi. 4. Rekomendasi di cek kelengkapannya lalu diajukan ke Camat untuk dimintakan tanda tangan. 5. Rekomendasi diberi Nomor Register dan di Stempel. 6. Pemohon ke Polsek dan ke Koramil minta Persetujuan. Syarat: Rekomendasi Dari Desa

Rekomendasi Ijin Keramaian

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Rekomendasi SKCK dari Desa; 2. KTP; 3. Foto berwarna (ukurang 4x6) sebanyak 5 lembar. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Rekomendasi Ijin Keramaian

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Rekomendasi Ijin Keramaian adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau pemerintah setempat, untuk mengadakan acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti konser, pesta, atau kegiatan budaya. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa acara tersebut memenuhi syarat keamanan, ketertiban, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Proses pengajuan biasanya melibatkan pengisian formulir, penyampaian rencana acara, serta koordinasi dengan pihak keamanan dan masyarakat setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, izin keramaian dapat diberikan.

Rekomendasi Ijin Keramaian Kec. Perak

Kecamatan Perak

Persyaratan dan Alur Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramean

Rekomendasi izin Keramaian

Kecamatan Plandaan

Rekomendasi Izin Keramaian

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang bermaksud mengadakan keramaian baik individu maupun kelompok harus mengajukan izin keramaian ke kecamatan

Rekomendasi Izin Keramaian

Kecamatan Ngusikan

Setiap warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan yang mau punya hajatan yang ada hiburannya di harapkan untuk mengurus Izin Keramaian

Rekomendasi Izin Keramaian

Kecamatan Sumobito

Bagi masyarakat yang bermaksud mengadakan keramaian baik individu maupun kelompok harus mengajukan izin keramaian ke kecamatan mengetahui Polsek, dan Koramil dengan rekomendasi dari masing- masing desa

Rekomendasi izin Mendirikan Bangunan

Kecamatan Plandaan