Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan tempat tinggal antar desa dalam kecamatan, juga harus sepengetahuan kecamatan sehingga harus mengurus perpindahannya di kecamatan juga disamping di desa asal maupun desa tujuan
Bagi warga Masyarakat Kecamatan Ngusikan kalau mau pindah tempat antar Desa bisa mengajukan dulu persyaratannya ke Kantor Desa setelah itu di antar ke Kecamatan
Prosedur pengurusan Pindah Antar desa Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal dengan mengisi formulir yang diberikan oleh desa/kelurahan asal maupun di desa tujuan
Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomor register dan distempel laludiserhakan kepemohon Rekomendasi ke Desa tujuan. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-
Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Persyaratan dan alur Pelayanan Pindah antar Desa
Pindah Antar Desa adalah proses perpindahan penduduk dari satu desa ke desa lain dalam satu kecamatan yang sama. Proses ini biasanya melibatkan pelaporan kepada pemerintah desa asal dan desa tujuan, serta pembaruan data kependudukan di kantor kecamatan. Langkah-langkah umumnya mencakup pengurusan surat pindah dari desa asal dan melapor ke desa tujuan. Pindah Antar Kecamatan adalah proses perpindahan penduduk dari satu kecamatan ke kecamatan lain, yang bisa berada dalam satu kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota. Proses ini lebih kompleks dibandingkan pindah antar desa karena melibatkan koordinasi antara dua kecamatan dan, seringkali, juga dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk pembaruan dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawa KK dan KTP 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di berinomor register dan distempel lalu diserhakan kepemohon 6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurang dari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut (5). Bila tidak ada data , supaya melampiri F1-01 dari Desa (6). Surat Keterangan Domisili dari Desa (7). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat di luar Jombang bermaterai Rp. 10.000,-