Layanan Publik

epusda kab jombang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Layanan perpustakaan digital yang dapat diakses melalui HP & Komputer/laptop

FAQ : 12 Layanan Publik Kecamatan Jogoroto (Dokumen SPP 2024)

Kecamatan Jogoroto

Standar Pelayanan Publik terdiri dari : 1. Rekomendasi Ijin Keramaian; 2. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu; 3. Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial/Keagamaan; 4. Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian; 5. Perekaman Data KTP Elektronik; 6. Fasilitasi Aktivasi IKD; 7. Penerbitan KTP Elektronik; 8. Pengajuan Kartu Keluarga; 9. Penerbitan Kartu Keluarga; 10. Pindah Antar Kecamatan; 11. Pindah Antar Desa; 12. Dispensasi Nikah. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Farmasi

Puskesmas Plumbon Gambang

Poli Farmasi merupakan poli yang menyediakan obat-obatan dan memberikan informasi mengenai pemakaian obat yang tepat kepada pasien.

Farmasi

Puskesmas Ngoro

Poli Farmasi merupakan poli yang menyediakan obat-obatan dan memberikan informasi mengenai pemakaian obat yang tepat kepada pasien. Tenaga farmasi yang kompeten akan membantu pasien dalam pemilihan, dosis, dan pemahaman mengenai efek samping obat yang diresepkan.

FASILITAS PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN LPJ KOPERASI

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Persyaratan Pelayanan: 1. Koperasi harus aktif 2. Koperasi yang mempunyai kesulitan dalam membuat laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban Mekanisme dan Prosedur: 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang dengan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk laporan keuangan koperasi atau LPJ 2. Pemohon menyamapaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi koperasi 3. Pemeriksaan dan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan

FASILITAS SURAT KETERANGAN USAHA MIKRO

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan Pengajuan SKUM 2. Dokumen berupa profil usaha 3. Foto produk yang akan didaftarkan 4. Foto usaha/kegiatan usaha 5. Neraca laba/rugi 6. Fotokopi KTP Pemohon 7. Fotokopi Ijin Usaha (NIB) 8. Fotokopi ijin pendukung usaha ( misal: PIRT, Sertifikat halal, dll) Mekanisme dan Prosedur: 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas; - Jika berkas memenuhi persyaratan maka akan diproses dan membuatkan tanda terima pengambilan. - Jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas.

Fasilitasi Dokumentasi dan Informasi Hukum

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Layanan Fasilitasi Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD adalah layanan untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi dan dokumen hukum terkait DPRD dan peraturan perundang-undangan. Layanan ini memungkinkan masyarakat dan pihak terkait mengakses peraturan daerah, produk hukum DPRD, risalah rapat, serta informasi hukum lainnya secara lengkap dan akurat melalui sistem seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk mendukung transparansi dan aksesibilitas hukum

FASILITASI EKOEDUWISATA TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

Dinas Lingkungan Hidup

Pelayanan Eko dan Edu wisata Taman Kehati meliputi ijin pinjam tempat Penggunaan Taman Kehati

FASILITASI IZIN PEMAKAIAN RUANG TERBUKA HIJAU

Dinas Lingkungan Hidup

Layanan penerbitan izin pemakaian ruang terbuka hijau di kabupaten jombang