Layanan Publik

Dispensasi Nikah

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Fotokopi KTP calon mempelai; 2. Fotokopi KK calon mempelai; 3. Akta Kelahiran calon mempelai; 4. Blanko dari KUA yang sudah diisi lengkap. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

e-Klinik Gratifikasi

Inspektorat

ebsite ini digunakan untuk melakukan sebuah konsultasi mengenai penerimaan atau penolakan gratifikasi bagi penyelenggara negara Mulai Konsultasi

EMAIL

Satuan Polisi Pamong Praja

epusda kab jombang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Layanan perpustakaan digital yang dapat diakses melalui HP & Komputer/laptop

Farmasi

Puskesmas Plumbon Gambang

Poli Farmasi merupakan poli yang menyediakan obat-obatan dan memberikan informasi mengenai pemakaian obat yang tepat kepada pasien.

Farmasi

Puskesmas Ngoro

Poli Farmasi merupakan poli yang menyediakan obat-obatan dan memberikan informasi mengenai pemakaian obat yang tepat kepada pasien. Tenaga farmasi yang kompeten akan membantu pasien dalam pemilihan, dosis, dan pemahaman mengenai efek samping obat yang diresepkan.

FASILITAS PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN LPJ KOPERASI

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Persyaratan Pelayanan: 1. Koperasi harus aktif 2. Koperasi yang mempunyai kesulitan dalam membuat laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban Mekanisme dan Prosedur: 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang dengan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk laporan keuangan koperasi atau LPJ 2. Pemohon menyamapaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi koperasi 3. Pemeriksaan dan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan

FASILITAS SURAT KETERANGAN USAHA MIKRO

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Persyaratan Pelayanan: 1. Surat Permohonan Pengajuan SKUM 2. Dokumen berupa profil usaha 3. Foto produk yang akan didaftarkan 4. Foto usaha/kegiatan usaha 5. Neraca laba/rugi 6. Fotokopi KTP Pemohon 7. Fotokopi Ijin Usaha (NIB) 8. Fotokopi ijin pendukung usaha ( misal: PIRT, Sertifikat halal, dll) Mekanisme dan Prosedur: 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 2. Pemeriksaan kelengkapan berkas; - Jika berkas memenuhi persyaratan maka akan diproses dan membuatkan tanda terima pengambilan. - Jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka pemohon diminta untuk melengkapi berkas.

Fasilitasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : - Penduduk sudah melakukan perekaman KTP-el dan berstatus tunggal - Memiliki Handphone android minimal versi 7. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com