Layanan Pemerintahan

Pindah Antar Kabupaten

Kecamatan Plandaan

Pindah antar Kabupaten/Kota

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga masyarakat yang mau pindah tempat tinggal bisa minta surat pengantar pindah dari Desa selanjutnya di bawa ke Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Plandaan

Pindah antar Kecamatan

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga Masyarakat di wilayah Kecamatan ngusikan kalau ingin pindah antar kecamatan di mohon untuk minta persyaratan dulu ke Kantor Desa setelah itu di bawa berkasnya ke Kantor Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Sumobito

Bagi Pemohon yang mengurus berkas pindah antar kecamatan harus melampirkan Form Perpindahan Penduduk dan KK Asli

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP. 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomorregister dan distempel lalu diserhakan kepemohon Rekomendasi ke Kecamatan yang dituju Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-

Pindah Antar Provinsi

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomorregister dan distempel lalu diserhakan kepemohon. 6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Jombang. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli (4). Surat Kehilangan KTP/KK dari Kepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yang diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10. 000,-

POLI GIGI

Puskesmas Keboan

Poli KIA Puskesmas Wonosalam

Puskesmas Wonosalam