Layanan Pemerintahan

Penerbitan KK Baru

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon mintaPengantar RT/RW setempat. 2. Ke Kantor Desa membawa Surat pengantar dari RT/ RW dan SuratPindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan 4. Dibagain Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register 5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scandan dilanjutkan pengiriman data lewat online 6. Pemohon Diberi bukti pengambilan. Syarat: (1). Biodata dari Daerah Asal. (2). Surat Pindahdari Daerah Asal (3). Blangko F1-15 yang sudahdiisilengkap oleh Kepala Keluarga Akta kelahiran masing masing anggota (4). Ijazah bagi yang sudahmempunyai Ijazah (5) Surat Nikah Bagi yg sudah Menikah

Penerbitan KTP

Kecamatan Sumobito

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk bisa dilakukakn di kantor Kecamatan Sumobito dengan melampirkan berkas permohonan KTP berupa Surat Pengantar dari desa, Foto copy KK dan KTP lama.

Penerbitan KTP

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon yang Sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT / RW. 2. Pemohon ke Desa membawah Pengantar Dari RT dan Foto Copy KK terbaru. 3. Pemohon Diberi Blangko F1-21 untuk diisi 4. DitandaTangani oleh Kepala Desa F1-21 5. Dibawa di Kecamatan untuk Pencetakan E KTP baru KTP jadi. Syarat: (1). F1-21. (2). Foto Copy KK terbaru

Penerbitan KTP Elektronik

Kecamatan Plandaan

Penerbitan KTP elektronik / KTP-El

Kecamatan Peterongan

Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) di Indonesia adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggantikan KTP lama dengan KTP berbasis elektronik. KTP ini memiliki fitur keamanan canggih seperti chip yang menyimpan data pribadi, sidik jari, dan tanda tangan digital pemiliknya. Proses penerbitan e-KTP melibatkan perekaman data biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat/Kecamatan . Setelah data direkam, e-KTP dicetak dan diberikan kepada warga negara Indonesia sebagai identitas resmi yang berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.

Penerbitan Legalisir Surat

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Legalisir surat adalah proses pengesahan atau pengakuan terhadap keaslian sebuah dokumen oleh instansi atau pejabat berwenang. Proses ini melibatkan pengecekan dokumen asli dan salinannya untuk memastikan bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya. Setelah verifikasi, salinan tersebut akan diberi cap atau tanda tangan resmi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dilegalisir. Legalisir umumnya diperlukan untuk dokumen yang akan digunakan untuk keperluan resmi.

PENGADUAN MASYARAKAT

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pengaduan layanan umum bagi masyarakat

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS Asing

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.