Bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan apa bila ada perubahan status Perkawinan,Pendidikan,Pekerjaan,alamat,agar segera memperbaruhi KK yang terbaru.
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan apa bila ada perubahan status Perkawinan,Pendidikan,Pekerjaan,alamat,agar segera memperbaruhi KK yang terbaru.
Penerbitan Kartu Kelurga merupakan pelayanan kependudukan pada PATEN Sumobito. Pemohon wajib melampirkn berks pengajuan KK dari desa dengan beberapa persyaratan sesuai dengan perubahan data yang dikehendaki.
Setiap warga Masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Ngusikan yang sudah berusia di atas 17 tahun di wajibkan untuk mengurus KTP
Tahapan: 1. Pemohon mintaPengantar RT/RW setempat. 2. Ke Kantor Desa membawa Surat pengantar dari RT/ RW dan SuratPindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan 4. Dibagain Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register 5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scandan dilanjutkan pengiriman data lewat online 6. Pemohon Diberi bukti pengambilan. Syarat: (1). Biodata dari Daerah Asal. (2). Surat Pindahdari Daerah Asal (3). Blangko F1-15 yang sudahdiisilengkap oleh Kepala Keluarga Akta kelahiran masing masing anggota (4). Ijazah bagi yang sudahmempunyai Ijazah (5) Surat Nikah Bagi yg sudah Menikah
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk bisa dilakukakn di kantor Kecamatan Sumobito dengan melampirkan berkas permohonan KTP berupa Surat Pengantar dari desa, Foto copy KK dan KTP lama.
Tahapan: 1. Pemohon yang Sudah Rekam E-KTP Minta Pengantar ke RT / RW. 2. Pemohon ke Desa membawah Pengantar Dari RT dan Foto Copy KK terbaru. 3. Pemohon Diberi Blangko F1-21 untuk diisi 4. DitandaTangani oleh Kepala Desa F1-21 5. Dibawa di Kecamatan untuk Pencetakan E KTP baru KTP jadi. Syarat: (1). F1-21. (2). Foto Copy KK terbaru
Penerbitan KTP Elektronik (e-KTP) di Indonesia adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk menggantikan KTP lama dengan KTP berbasis elektronik. KTP ini memiliki fitur keamanan canggih seperti chip yang menyimpan data pribadi, sidik jari, dan tanda tangan digital pemiliknya. Proses penerbitan e-KTP melibatkan perekaman data biometrik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat/Kecamatan . Setelah data direkam, e-KTP dicetak dan diberikan kepada warga negara Indonesia sebagai identitas resmi yang berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
Legalisir surat adalah proses pengesahan atau pengakuan terhadap keaslian sebuah dokumen oleh instansi atau pejabat berwenang. Proses ini melibatkan pengecekan dokumen asli dan salinannya untuk memastikan bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya. Setelah verifikasi, salinan tersebut akan diberi cap atau tanda tangan resmi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dilegalisir. Legalisir umumnya diperlukan untuk dokumen yang akan digunakan untuk keperluan resmi.