Setiap warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan yang mau punya hajatan yang ada hiburannya di harapkan untuk mengurus Izin Keramaian
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Setiap warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan yang mau punya hajatan yang ada hiburannya di harapkan untuk mengurus Izin Keramaian
Bagi masyarakat yang bermaksud mengadakan keramaian baik individu maupun kelompok harus mengajukan izin keramaian ke kecamatan mengetahui Polsek, dan Koramil dengan rekomendasi dari masing- masing desa
Setiap warga Masyarakat yang mau mendirikan bangunan di wajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dulu
Rekomendasi Surat Keterangan Miskin dikeluarkan oleh desa dengan tujuan untuk menyatakan bahwa warga/masyarakatnya benar-benar dalam kategori "tidak mampu" dan berhak bantuan pemerintah. Camat selaku pejabat wilayah memiliki tugas untuk meneruskan rekomendasi tersebut.
Kartu Jombang Sehat di peruntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampuh
Tahapan: 1. Pemohon ke RT/RW. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Diberikan penerima berkas dibawah ke Camat . distempel dan Nomor Register. 5. Ke Dinas Sosial Kab. Jombang. 6. Ke Dinas Kesehatan Kab. Jombang. Syarat: (1). KK asli. (2). KTP Asli. (3). Rekomendasi Dari Desa. (4). Surat Nikah Bagi yang sudah Nikah