Layanan Pemerintahan

Rekomendasi Ijin Keramaian

Kecamatan Megaluh

Tahapan : 1. Pemohon Minta Pengantar dari RT/RW setempat. 2. Pemohon Ke Balai Desa Minta Rekomendasi. 3. Pemohon Ke Kantor Kecamatan minta pengesahan Rekomendasi. 4. Rekomendasi di cek kelengkapannya lalu diajukan ke Camat untuk dimintakan tanda tangan. 5. Rekomendasi diberi Nomor Register dan di Stempel. 6. Pemohon ke Polsek dan ke Koramil minta Persetujuan. Syarat: Rekomendasi Dari Desa

Rekomendasi izin Keramaian

Kecamatan Plandaan

Rekomendasi Izin Keramaian

Kecamatan Ngusikan

Setiap warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan yang mau punya hajatan yang ada hiburannya di harapkan untuk mengurus Izin Keramaian

Rekomendasi Izin Keramaian

Kecamatan Sumobito

Bagi masyarakat yang bermaksud mengadakan keramaian baik individu maupun kelompok harus mengajukan izin keramaian ke kecamatan mengetahui Polsek, dan Koramil dengan rekomendasi dari masing- masing desa

Rekomendasi izin Mendirikan Bangunan

Kecamatan Plandaan

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

Kecamatan Ngusikan

Setiap warga Masyarakat yang mau mendirikan bangunan di wajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dulu

Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat

Kecamatan Plandaan

Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat

Kecamatan Sumobito

Rekomendasi Surat Keterangan Miskin dikeluarkan oleh desa dengan tujuan untuk menyatakan bahwa warga/masyarakatnya benar-benar dalam kategori "tidak mampu" dan berhak bantuan pemerintah. Camat selaku pejabat wilayah memiliki tugas untuk meneruskan rekomendasi tersebut.

Rekomendasi Penerbitan Kartu Jombang Sehat( KJS )

Kecamatan Ngusikan

Kartu Jombang Sehat di peruntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampuh