Register Pengaduan Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2023
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Register Pengaduan Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2023
Register Pengaduan Semester I Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2025
Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan dan Alur Pengajuan Rekomendasi Bantuan Sosial & Keagamaan
Layanan ijin jembatan di Kabupaten Jombang. Perijinan bisa langsung datang ke Dinas PUPR Kabupaten Jombang
Tahapan : 1. Pemohon Minta Pengantar dari RT/RW setempat. 2. Pemohon Ke Balai Desa Minta Rekomendasi. 3. Pemohon Ke Kantor Kecamatan minta pengesahan Rekomendasi. 4. Rekomendasi di cek kelengkapannya lalu diajukan ke Camat untuk dimintakan tanda tangan. 5. Rekomendasi diberi Nomor Register dan di Stempel. 6. Pemohon ke Polsek dan ke Koramil minta Persetujuan. Syarat: Rekomendasi Dari Desa
Persyaratan : 1. Rekomendasi SKCK dari Desa; 2. KTP; 3. Foto berwarna (ukurang 4x6) sebanyak 5 lembar. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Rekomendasi Ijin Keramaian adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau pemerintah setempat, untuk mengadakan acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti konser, pesta, atau kegiatan budaya. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa acara tersebut memenuhi syarat keamanan, ketertiban, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Proses pengajuan biasanya melibatkan pengisian formulir, penyampaian rencana acara, serta koordinasi dengan pihak keamanan dan masyarakat setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, izin keramaian dapat diberikan.
Persyaratan dan Alur Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramean