Penyelenggaraan sertifikasi halal pada saat ini dilaksanakan oleh pemerintah yang bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.