Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau lembaga terkait untuk mendukung permohonan bantuan sosial atau keagamaan yang diajukan oleh individu atau organisasi. Surat ini menilai kelayakan dan kebutuhan dari proposal yang diajukan, memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Proses pengajuan melibatkan penyampaian proposal yang menjelaskan tujuan, manfaat, dan rincian penggunaan bantuan, yang kemudian dinilai sebelum rekomendasi diterbitkan.
Bagi warga masyarakat wilayah kecamatan Ngusikan yang ingin mengajukan Proposal bantuan Sosial harus di rekomendasi kecamatan dulu
Rekomendasi proposal bantuan sosial dan keagamaan dikeluarkan oleh kecamatan dengan tujuan untuk filter terakhir terkait keberadaan suatu yayasan atau organisasi di wilayah desa yang berhak menerima bantuan yang dimaksud.
Tahapan: 1. Pemohon membawah proposal ke Kantor Desa. 2. Dibawa ke Kentor Kecamatan. 3. Diserahkan ke bagian Pelayanan. 4. Proposal dibawa ke Camat untuk dimintakan Tandatangan 5. Diregister dan distempel. 6. Ke BagianKesrasetdakabJombang. Syarat: Proposal yg telah ditandatangani oleh ketua Yayasan dan Kepala Desa
Tahapan: 1. Pemohon Minta Pengantar Ke RT/ RW. 2. Ke Kantor Desa. 3. Ke Kantor Kecamatan. 4. Diserahkan Bagian Pelayanan. 5. Dimintakan Tanda Tangan ke Camat / Sekcam. 6. Diregister dan distempel Jadi. Syarat: (1). Rekomendasi SKCK dari Desa. (2). KTP asli bagi yang dimintakan SKCK (3). Foto berwarna 4x6 (2 lembar )
Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), merupakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh desa dengan mengetahui Camatselaku Pejabat wilayah Kecamatan
Adalah sebuah upaya mempermudah warga masyarakat untuk mendapatkan blanko e-ktp.