Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Poli Jiwa adalah pelayanan kesehatan yang difokuskan pada diagnosis, perawatan, dan pengobatan gangguan jiwa pasien di wilayah Kerja Puskesmas Japanan Mojowarno.
Keluarga Berencana (KB) merupakan upaya untuk menyejahterakan kehidupan keluarga dengan cara mengatur jarak kelahiran anak melalui metode tertentu yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan anggota keluarga Tujuan : Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan keluarga Mengatur jarak kelahiran anak Meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat dalam penggunaan alat dan obat kontrasepsi Menurunkan AKI dan AKB Sasaran : Pasangan usia subur Ibu hamil dan nifas Dan pasangan yang ingin membatasi jumlah anak dan menjarangkan kehamilan Kegiatan KB di puskesmas Cukir : Mengadakan penyuluhan mengenai KB baik secara individu maupun kelompok di lingkungan puskesmas maupun di posyandu Mengadakan kerjasama dengan penyuluh KB. Kader dan tokoh masyarakat dalam memberikan penyuluhan mengenai pentingnya ber-KB Melakukan screening kesehatan pada calon akseptor Membantu calon akseptor menentukan alkon yang tepat sesuai dengan hasil screening kesehatan Memberikan pelayanan KB pada akseptor sesuai alkon yang tepat untuk klien
Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus mendukung tiga fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan farmasi Puskesmas meliputi: Pengkajian Resep, Penyerahan Obat, dan Pemberian Informasi Obat. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Konseling. Ronde/Visite Pasien (khusus Puskesmas rawat inap) Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) Pemantauan Terapi Obat (PTO) Evaluasi Penggunaan Obat. kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya kefarmasian yaitu sumber daya manusia dan sarana prasarana. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia Penyelengaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan) sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan. Semua tenaga kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana Sarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi sarana yang memiliki fungsi: Ruang penerimaan Ruang pelayanan resep dan peracikan Ruang penyerahan Obat Ruang konseling Ruang penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Ruang Ruang arsip
Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas Cukir yang memberikan pelayanan dalam gedung berupa pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut , pengobatan dan pemberian tindakan medis dasar kesehatan gigi dan mulut seperti penambalan gigi, pencabutan gigi dan pembersihan karang gigi. Selain itu juga dilakukan penyuluhan atau edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari menjaga kesehatan pribadi. Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut, maka dilakukan kegiatan di luar gedung seperti: Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut siswa sekolah (TK,SD,SMP,SMA) Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk warga dan masyarakat Penjaringan Kesehatan berupa pemeriksaan Gigi dan Mulut siswa sekolah (TK,SD,SMP,SMA) Pembinaan dan Bimbingan Sikat Gigi Bersama siswa SD / MI Pelatihan Dokter Gigi Kecil Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Cukir terdiri dari 1 orang dokter gigi dan1 orang perawat gigi yang semuanya telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta pemberian tindakan medis dasar gigi.
Pelayanan pemeriksaan HIV di UPT Puskesmas Cukir meliputi anamneses dan pemeriksaan fisik, pencatatan rekam medis oleh petugas, wawancara (pretes) sebelum dilakukan tes laboratorium, tes darah di laboratorium, konseling ulang terkait hasil laboratorium serta penanganan lebih lanjut hasil pemeriksaan HIV. Sarana prasarana yang terdapat dalam pelayanan Pemeriksaan HIV diantaranya adalah Ruang Konseling, Ruang Laboratorium, Formulir konseling dan tes HIV, Form hasil laboratorium, Tensimeter, Stetoskop, Kursi tunggu. Petugas pelaksana dalam pelayanan pemeriksaan HIV di UPT Puskesmas Jiwan yaitu Dokter, Perawat, Bidan, Pranata Laboratorium, dan Tenaga Farmasi.