Inovasi POEDAK (Pemberitahuan Online Dokumen Administrasi Kependudukan) merupakan inovasi pelayanan publik yang dikembangkan oleh Kecamatan Kabuh sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini lahir dari hasil identifikasi permasalahan pelayanan, di mana masyarakat sering mengalami ketidakpastian mengenai status penyelesaian dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), akta pencatatan sipil, maupun dokumen kependudukan lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus datang berulang kali ke kantor kecamatan hanya untuk menanyakan perkembangan dokumen yang diajukan, sehingga menimbulkan tambahan biaya, waktu, dan beban pelayanan bagi petugas.
Rancang bangun inovasi POEDAK disusun dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sederhana, mudah dioperasikan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu melalui aplikasi WhatsApp sebagai media penyampaian informasi. Tahapan pertama dimulai dengan pencatatan nomor telepon atau WhatsApp aktif milik pemohon pada saat pengajuan pelayanan. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan menginput data permohonan ke dalam database pelayanan. Setiap perubahan status dokumen, mulai dari berkas diterima, berkas perlu dilengkapi, sedang diproses, hingga dokumen selesai, diperbarui oleh operator pelayanan.
Berdasarkan pembaruan status tersebut, operator POEDAK mengirimkan pemberitahuan secara langsung kepada pemohon melalui WhatsApp. Informasi yang disampaikan meliputi status permohonan, kebutuhan perbaikan berkas apabila ada kekurangan, serta pemberitahuan bahwa dokumen telah selesai dan siap diambil di Kantor Kecamatan Kabuh atau sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku. Dengan sistem ini, masyarakat memperoleh kepastian informasi secara cepat tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Dalam implementasinya, inovasi POEDAK melibatkan Camat sebagai penanggung jawab, Sekretaris Kecamatan sebagai koordinator pelaksanaan, operator pelayanan administrasi kependudukan sebagai pelaksana teknis, serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang sebagai instansi penerbit dokumen. Dukungan sarana berupa komputer, jaringan internet, telepon pintar, aplikasi WhatsApp, serta basis data pelayanan menjadi komponen utama dalam mendukung operasional inovasi.
Rancang bangun inovasi ini juga menerapkan mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala melalui rekapitulasi jumlah layanan, jumlah pemberitahuan yang telah dikirim, waktu penyelesaian pelayanan, tingkat keberhasilan penyampaian informasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan prosedur pelayanan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Melalui POEDAK, Kecamatan Kabuh tidak hanya menghadirkan inovasi berbasis digital yang sederhana dan mudah diterapkan, tetapi juga membangun budaya pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pelayanan administrasi kependudukan, mengurangi antrean dan kunjungan masyarakat yang tidak perlu, mempercepat penyampaian informasi, serta meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, POEDAK juga membantu petugas dalam mengelola komunikasi pelayanan secara lebih sistematis, terdokumentasi, dan mudah dipantau sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima di Kecamatan Kabuh.