Pendampingan dan koordinasi dalam pemenuhan penilaian dokumen SAKIP-RB Sekretariat Jombang
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Pendampingan dan koordinasi dalam pemenuhan penilaian dokumen SAKIP-RB Sekretariat Jombang
Penerbitan dispensasi nikah di kantor kecamatan adalah proses administrasi yang memungkinkan pasangan untuk menikah meskipun belum memenuhi persyaratan usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang. Dispensasi ini biasanya diajukan oleh orang tua atau wali dari calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Permohonan dilakukan di kantor kecamatan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi, akta kelahiran, KTP, dan dokumen lain yang relevan. Setelah itu, pihak kecamatan akan memproses dan, jika disetujui, mengeluarkan surat dispensasi yang memungkinkan pernikahan dilangsungkan.
Bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan apa bila ada perubahan status Perkawinan,Pendidikan,Pekerjaan,alamat,agar segera memperbaruhi KK yang terbaru.
Penerbitan Kartu Kelurga merupakan pelayanan kependudukan pada PATEN Sumobito. Pemohon wajib melampirkn berks pengajuan KK dari desa dengan beberapa persyaratan sesuai dengan perubahan data yang dikehendaki.
Syarat dan Alur Pengurusan Penerbitan KK
Setiap warga Masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Ngusikan yang sudah berusia di atas 17 tahun di wajibkan untuk mengurus KTP
Seperti KTP, bagi masyarakat yang membuat KK baru atau memperbarui KK yang telah mengalami perubahan juga bisa datang ke kecamatan
Tahapan: 1. Pemohon mintaPengantar RT/RW setempat. 2. Ke Kantor Desa membawa Surat pengantar dari RT/ RW dan SuratPindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan 4. Dibagain Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register 5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scandan dilanjutkan pengiriman data lewat online 6. Pemohon Diberi bukti pengambilan. Syarat: (1). Biodata dari Daerah Asal. (2). Surat Pindahdari Daerah Asal (3). Blangko F1-15 yang sudahdiisilengkap oleh Kepala Keluarga Akta kelahiran masing masing anggota (4). Ijazah bagi yang sudahmempunyai Ijazah (5) Surat Nikah Bagi yg sudah Menikah