Semua Layanan

Perekaman KTP Elektronik

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Perekaman KTP Elektronik bagi pemula

Kecamatan Peterongan

Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Permohonan Informasi Publik (PPID)

Dinas Komunikasi dan Informatika

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Perubahan Kartu Keluarga

Kecamatan Peterongan

Perubahan Kartu Keluarga (KK) adalah pembaruan data atau informasi yang tercantum dalam dokumen Kartu Keluarga, yang meliputi perubahan anggota keluarga, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, atau data lainnya yang tercantum dalam KK. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, atau perpindahan alamat

Peta Wilayah

Puskesmas Kesamben

Peta Wilayah Kerja

Pindah Antar Desa

Kecamatan Plandaan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan tempat tinggal antar desa dalam kecamatan, juga harus sepengetahuan kecamatan sehingga harus mengurus perpindahannya di kecamatan juga disamping di desa asal maupun desa tujuan

Pindah antar Desa

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga Masyarakat Kecamatan Ngusikan kalau mau pindah tempat antar Desa bisa mengajukan dulu persyaratannya ke Kantor Desa setelah itu di antar ke Kecamatan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Sumobito

Prosedur pengurusan Pindah Antar desa Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal dengan mengisi formulir yang diberikan oleh desa/kelurahan asal maupun di desa tujuan