Semua Layanan

Penerbitan Legalisir Surat

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Legalisir surat adalah proses pengesahan atau pengakuan terhadap keaslian sebuah dokumen oleh instansi atau pejabat berwenang. Proses ini melibatkan pengecekan dokumen asli dan salinannya untuk memastikan bahwa salinan tersebut sesuai dengan aslinya. Setelah verifikasi, salinan tersebut akan diberi cap atau tanda tangan resmi sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dilegalisir. Legalisir umumnya diperlukan untuk dokumen yang akan digunakan untuk keperluan resmi.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Dinas Sosial

Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan jamina Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan. Untuk menjamin keberlangsungan an Kesehatan keuangan jaminan Kesehatan, pemerintah daerah berkontribusi dalam membayar iuran bagi peserta PBI jaminan Kesehatan. Tujuan dari BPID adalah untuk mengakomodir warga yang sudah masuk datan terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tetapi belum menerima jaminan Kesehatan dan warga miskin yang belum masuk DTKS akan tetapi membutuhkan perawatan berkelanjutan.

PENGADUAN FASILITAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JOMBANG

Dinas Perhubungan

PENGADUAN MASYARAKAT

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pengaduan layanan umum bagi masyarakat

Pengaduan Pelayanan Publik

Dinas Tenaga Kerja

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Pengaduan SP4N-LAPOR!

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR!

PENGAJUAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) BAGI LKS

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu: kemiskinan, kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS Asing

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.