2026
Peraturan Bupati Jombang tentang Rencana Penanggulangan Bencana merupakan pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Jombang secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pihak terkait dalam menyusun serta melaksanakan berbagai upaya penanggulangan bencana berdasarkan potensi dan risiko bencana yang ada di Kabupaten Jombang. Rencana penanggulangan bencana mencakup upaya pencegahan dan mitigasi, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan, serta pemulihan pascabencana. Dengan adanya Rencana Penanggulangan Bencana, diharapkan pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Jombang dapat dilakukan secara lebih terarah dan terkoordinasi, sehingga mampu mengurangi risiko serta dampak bencana dan meningkatkan perlindungan serta ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.