Sistem Akuntabilitas dan Kinerja Pemerintah (SAKIP)

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


Tahun

2025

Deskripsi

Dalam menghadapi potensi bencana yang ada di Kabupaten Jombang, berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 1/D Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/D) dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 18/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18/D), maka Pemerintah Kabupaten Jombang membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang, yang selanjutnya merupakan dasar untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh

File Dokumen