Bertempat di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang, pada Rabu (13/3/2019) sejumlah ASN  yang membidangi   kepegawaian dilingkup Pemkab Jombang menerima materi seputar Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN yang diselenggarakan oleh BKD PP Jombang.  Sosialisasi ini dibuka langsung oleh  Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, yang  hadir didampingi Kepala BKD PP, Senen S.Sos, MSi, dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Hartono S Sos MM.

Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Organisasi pemerintah sebagaimana organisasi pada umumnya menuntut adanya profesionalisme pegawainya sebagai kunci keberhasilan bagi proses penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Senen, kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD PP)

?Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tersedianya indikator kualitas ASN yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data?, tutur Senen Kepala BKD PP Jombang.

Wakil Bupati Jombang, Sumrambah dalam sambutannya mewakili Bupati Jombang mengatakan bahwa Profesionalitas dalam birokrasi adalah sesuatu hal yang sudah tidak bisa ditawar lagi. Karena dengan profesional, birokrasi dapat ciptakan kinerja yang  efektif dan efisiensi menuju layanan pemerintahan yang  semakin berkualitas. ?Saya sering sampaikan kepada para OPD untuk selalu aktif berdiskusi, berinovasi dan mengikuti perkembangan jaman dan  teknologi. SDM Aparatur Sipil Negara harus berintegritas dan profesional?, tutur Sumrambah.

Pemkab Jombang sangat memerlukan adanya perubahan manajemen kepegawaian yang mampu mendukung pembangunan tata pemerintahan yang demokratis, desentralistis dan dinamis serta ekonomi pasar sosial yang semakin terbuka, sehingga perlu dibangun aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kekuatan dan kemampuan serta daya saing yang semakin tinggi dan semakin mampu melaksanakan pencapaian tujuan dan program pemerintah dan pemerintah daerah.

?Saya berharap sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dan pemahaman secara jelas dan gamblang terhadap peraturan perundang - undangan bidang kepegawaian. Kesemuanya ini agar hak dan kewajiban sebagai aparatur dapat dipenuhi dengan baik?, tandas Wabup Sumrambah.


Program Pusat ini dijadikan referensi untuk menutup gap kompetensi pegawai negeri sipil. Target pertama adalah tersedianya indikator kualitas pegawai negeri sipil yang lebih terukur serta ketersediaan data yang kredibel. Program itu juga diharapkan bisa menambah informasi mengenai tingkat pencapaian profesionalitas ASN. Referensi ini akan menjadi bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam organisasi pada masa mendatang. 

Menurut DR. Herman, MSi, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, selaku narasumber memaparkan bahwa  komponen penghitungan indeks profesionalitas meliputi hasil penilaian obyektif potensi pegawai berdasarkan pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan pelatihan kepemimpinan, serta sasaran kinerja pegawai. Selain itu, ada selisih gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja, secara internal pada kompleksitas pekerjaan dan risiko yang setara dan tingkat pelanggaran individu di dalam lembaga. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan peraturan Menpan RB Nnomor 38 tahun 2018 tentang pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara. Permenpan RB nomor 38 tahun 2018 ini dimaksudkan sebagai acuan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN. Permenpan ini juga  bertujuan agar instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan pengukuran indeks profesionalitas ASN dengan benar.

Beberapa indikator dalam mengukur profesional ASN antara lain kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis indikator dari profesional ASN adalah (individu) pegawai akan semakin profesional apabila kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya semakin bersih. Nantinya hasil dari pengukuran indeks ini bisa memetakan daerah mana yang indeksnya tinggi dan mana yang indeksnya rendah. Sehingga intervensi yang diambil bisa tepat.

Pegawai dianggap semakin profesional apabila tingkat kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik, semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara dan semakin rendahnya tingkat pelanggaran disiplin. (Humas Protokol)