
Melihat angka kasus paparan yang masih terus meningkat meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu. Akhirnya pemerintah memberikan target untuk dapat melaksanakan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia hingga dua juta dosis dalam satu hari.
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Mengingat Virus Corona terus bermutasi. Pemberian vaksin dosis ke-3 adalah penting dalam meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang sudah menerima suntikan dosis kedua minimal 6 bulan sebelumnya. Vaksin ini diberikan secara gratis tetapi untuk tahap awal ini diprioritaskan kepada kelompok masyarakat rentan dan lanjut usia (lansia).
Pegawai Inpektorat Kabupaten Jombang telah melakukan vaksinasi tahap pertama pada tanggal 1 Maret 2021, melakukan vaksinasi tahap kedua pada tanggal 15 Maret 2021, dan melakukan vaksinasi tahap ketiga pada tanggal 28 Januari 2022. Tempat pelaksanaan vaksinasi yaitu di Kantor Inpektorat Kabupaten Jombang.
Tubuh seseorang yang telah disuntikkan vaksin, akan merangsang antibodi untuk belajar dan mengenali virus yang telah dilemahkan tersebut. Dengan demikian, tubuh akan mengenai virus dan mengurang risiko terpapar. Dengan kondisi kekebalan tubuh yang telah mengenali virus, maka jika sistem imun seseorang kalah dan kemudian terpapar, maka dampak atau gejala dari virus tersebut akan mengalami pelemahan.
