DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, khususnya Bidang Pembinaan SMP, Tahun 2022 sudah dapat melayani perizinan pendirian dan perizinan operasional SMP secara online. Lewat laman perizinan.jombangkab.go.id, lembaga pendidikan dapat mengajukan perizinan secara online.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Jombang, Agus Suryo Handoko dalam sambutannya mengatakan bahwa sekarang perizinan pendirian maupun operasional lembaga pendidikan melalui aplikasi, sudah tidak ada berkas yang harus dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Semua berkas-berkas di scan dan di upload di laman perizinan. Setelah itu tim dari Disdikbud Jombang akan melakukan visitasi, sebelum di terbitkan rekomendasi, ucapnya.

Gigik Mukti Hartono, Pelaksana Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Jombang dalam sosialisasinya menerangkan, sebelum lembaga pendidikan mengajukan izin secara online, terlebih dahulu harus membuat akun. Selanjutnya melengkapi berkas-berkas yang harus diupload. Setelah diverifikasi oleh Operator Disdikbud Jombang, maka sebelum diterbitkan rekomendasi, pihak Disdikbud Jombang akan melakukan visitasi ke lembaga pemohon. 

Surat Rekomendasi Kita yang buat, selanjutnya kita upload untuk ditujukan ke Operator DPMPTSP agar diterbitkan Surat Izin nya, ucap Gigik.

Sosialisasi yang digelar pada Jumat (25/3) pagi menghadirkan semua Kepala beserta Operator SMP Swasta se Kabupaten Jombang. A AM - DIKBUD