Sebanyak 875 tenaga honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang melakukan unjuk rasa pada, Rabu (3/10/2018) pagi, ditemui langsung Sumrambah Wakil Bupati Jombang di Pendopo Pemkab Jombang.
Mewakili Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab yang tengah menghadiri agenda ke luar kota, Sumrambah Wakil Bupati Jombang yang baru 7 hari dilantik ini, mengajak tenaga honorer K2 dan Non K2 Kabupaten Jombang yang melakukan demo.
Demonstran berseragam PGRI dan berseragam hitam putih yang didominasi dari kalangan guru dan tenaga kesehatan ini, sebelumnya memulai aksinya di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, selanjutnya menuju ke pendopo Pemkab Jombang.
Para honorer mendesak agar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digelar oleh pemerintah pada tahun 2018 ini dibatalkan. Mereka menolak adanya seleksi CPNS, khususnya penerimaan lewat jalur umum yang dibuka pemerintah pada tahun ini. Menurut para tenaga honorer Jombang, seleksi tersebut mengabaikan pengabdian dari para honorer yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
"Kami mendesak agar pembukaan seleksi CPNS dibatalkan. Kami menolak adanya seleksi CPNS jalur umum," ujar Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang, Ipung Kurniawan. "Menurut kami, seleksi CPNS yang dibuka saat ini tidak mengakomodir kepentingan para honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun," tambah Ipung.
Disampaikan oleh Ipung, saat ini terdapat 875 orang tenaga honorer di Kabupaten Jombang yang bertugas sebagai guru sejak sebelum tahun 2005. Belum adanya kejelasan nasib mereka, kini pemerintah membuka kembali seleksi CPNS. Di Kabupaten Jombang, jalur khusus untuk tenaga honorer hanya tersedia 77 kuota.
"Padahal, jumlah honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun ada 875 orang. Lalu yang lain nasibnya bagaimana?" kata Ipung. Selain 875 honorer yang mengabdi sejak sebelum tahun 2005, terdapat sekitar 6 ribu honorer yang sudah mengabdi sebagai guru serta bekerja di sejumlah instansi pemerintah.
Namun, kata Ipung, masa pengabdian para honorer menjadi tidak berarti karena dalam seleksi CPNS tahun ini, mereka harus bersaing dengan pendaftar dari jalur umum. "Menurut kami ini tidak adil. Kami menolak adanya seleksi CPNS, khususnya seleksi jalur umum," tandas Ipung.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut Pemkab Jombang menyurati pemerintah pusat agar segera menerbitkan peraturan teknis tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pasalnya, P3K bakal menjadi alternatif bagi 875 pegawai honorer K2 di Jombang jika tak lolos tes CPNS.
"Honorer K2 sudah masuk data base. Kalau ikut rekrutmen PNS, yang tak lulus bagaimana? Katanya akan masuk P3K, tapi sampai saat ini belum ada juknis tentang P3K," terangnya.
Jika hari ini tuntutan tersebut tak dipenuhi Pemkab Jombang, tambah Ipung, para pegawai honorer K2 akan menggelar aksi lebih besar. "Teman-teman telah sepakat apabila tak ada realisasi hari ini, kami akan mogok sampai ada penyelesaian. Perlu diketahui tiap sekolahan SD di Jombang, mayoritas diisi tenaga honorer, yang PNS hanya 1-2 orang," tandasnya.
Tenaga honorer Kabupaten Jombang menggelar aksi turun jalan dengan mengusung tujuh tuntutan,
Pertama, menolak CPNS UMUM Tahun 2018 / PP 36/37 Tahun 2018. Kemudian meminta pemerintah agar mengangkat honorer K2 menjadi PNS (pegawai negeri sipil). Tuntutan ketiga, meminta Pemkab Jombang mengeluarkan surat kepada Presiden agar segera menerbitkan PP untuk menyelesaikan permasalahan tenaga Honorer K2 tanpa dibatasi usia. Kami juga mendesak agar diterbitkan SK Bupati untuk tenaga honorer. Tuntutan kelima adalah meminta kesejahteraan tenaga honorer ditingkatkan, yakni digaji sesuai dengan UMK. "Selanjutnya, pemerintah harus memberikan jasa pelayanan (japel) untuk tenaga kesehatan yang berstatus Honorer. Terakhir, memberikan fasilitas BPJS untuk tenaga honorer.
Beberapa perwakilan demontran juga diberikan kesempatan oleh Sumrambah, Wakil Bupati Jombang untuk menyampaikan aspirasinya. Menanggapi aspirasi tenaga honorer K2 itu, Wabup Sumrambah berharap, agar pemerintah Pusat bisa mengkaji ulang lagi tentang kebiijakan mereka terkait penerimaan ASN tahun ini. Sehingga peluang honorer K2 untuk bisa menjadi PNS bisa lebih terbuka. Sebab batasan usia itu sangat menyesakkan bagi honorer K2 yang telah lama mengabdi.
“Kita ingin Pemerintah Pusat dapat melakukan peninjauan ulang terkait hal ini. Untuk SK Kepala Daerah tentu kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah sebagai juknis maupun juklak untuk pelaksanaan UU ASN, sebab kita tidak ingin melanggar peraturan perundangan yang ada”, jelas Sumrambah.
“ Beri kesempatan kepada kami yang saat ini di hari ke 7 pasca pelantikan untuk segera menyelesaikan menyusun RPJMD yang sudah harus di dok pada Juni 2018. Kami juga akan melakukan penyesuaian anggaran, sehingga bagaimana nasib K2 dan Non K ini akan kami bawa. Saya berharap Jumat, 5 oktober 2018 kita akan mengajak 20 orang perwakilan dari Honorer K2 serta Non K, untuk berdialog merumuskan dan belajar dari Kabupaten lain yang bisa menyelesaikan persoalan K2”, pungkasnya mengakhiri pertemuan siang itu. (Humas_Kominfo)