Penyerahan dokumen kependudukan dan buku nikah oleh Ibu Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab

Dilema Perkawinan Belum Tercatat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan didalam pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Kemudian didalam pasal 2 ayat (2) juga disebutkan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Artinya pada pasal tersebut mewajibkan adanya pencatatan perkawinan untuk mendapatkan buku nikah bagi yang beragama islam dan akta perkawinan bagi yang beragama non islam.

Namun fenomena pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu saat ini ada dan lazim terjadi di masyarakat kita. Pernikahan secara agama atau disebut nikah siri dipandang sah asalkan terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi pernikahan seperti ini menurut norma hukum negara tidak diakui, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama muslim. Apapun yang menjadi alasan terjadinya pernikahan siri ini, hendaknya perempuan menyadari dampak dari perkawinan dibawah tangan atau siri terhadap hak-haknya sebagai isteri dan anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut dan siap atas resiko yang akan dihadapi dikemudian hari. Permasalahan yang terjadi tidak hanya itu, jika dikemudian hari salah satu pasangan dalam pernikah siri ingin berpisah lagi secara sah dan mau menikah dengan orang lain, maka status pernikahan siri ini menjadi ganjalan karena tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara yang berdampak pada proses perceraian.

Penandatanganan MoU oleh Ibu Bupati Jombang, antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, dan Kemenag Jombang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Jombang menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu. Kerjasama lintas sektor ini difasilitasi oleh Ibu Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab pada tanggal 29 April 2021 di Ruang Swagatha Pendopo Bupati Jombang. MoU ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, Kementerian Agama Kabupaten Jombang, dan Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. 

Selain pemanfaatan data kependudukan, kerjasama ini juga menyepakati adanya isbat nikah secara terpadu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang yang memiliki data kependudukan mendahului langkah dengan melakukan pencarian kedalam database terhadap perkawinan belum tercatat. Data yang ditemukan menunjukkan angka yang fantastis, yaitu sekitar 80 ribu penduduk yang masih memiliki status perkawinan belum tercatat, namun data tersebut masih bias. Karena banyak diantara pasangan suami-istri yang belum pernah memberikan salinan buku nikah untuk dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor surat nikah dan tanggal perkawinannya, pada saat dilakukan pengecekan secara random terhadap data tersebut. Oleh karenanya, data tersebut di sortir sesuai dengan Kecamatan dan Desa masing-masing.