Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tower telekomunikasi yang dibangun PT Protelindo, karena tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.

Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Didit Budi Santoso, SH.,MM.  mengatakan tower BTS (base tranceiver station) yang disegel terletak di Desa Denanyar Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Penyegelan sebagai bentuk peringatan dan teguran.

Penyegelan oelh petugas Satpol PP Jombang

Segala bentuk aktivitas kami hentikan sementara, ucapnya kepada di kantornya, Jumat (14/1/2022).Menurutnya, hal ini dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera, agar pihak developer melengkapi perizinan.Dikatakan, beberapa hal yang sering dilupakan ketika ingin mendirikan bangunan adalah melengkapi persyaratan perizinan.Seperti persyaratan administratif, persyaratan kendala bangunan serta persyaratan tata bangunan.

 

Persyaratan administratif di antaranya status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, izin mendirikan bangunan, hasil analisis bangunan.

Prosedur itu, kata Didit, seringkali dilupakan, sehingga banyak dipersoalkan. Semua ada prosedurnya, sebelum mendirikan bangunan, seharusnya perizinannya juga sudah diselesaikan secara administratif, ujarnya.

Didit berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa. Agar pembangunan di Kabupaten Jombang tidak terhambat dikarenakan beberapa prosedur yang belum selesai.

Penulis: Yan Ari Santoso.