Foto : Camat Megaluh bersama Sekcam dan para Kasi/Kasubbag Kantor Camat Megaluh saat memberikan pembinaan   

MEGALUHKEC - Keberadaan perangkat desa sangatlah penting guna mendukung/ membantu seorang Kepala Desa dalam     melaksanakan tugas pokoknya yang meliputi  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga perlu adanya pembinaan guna peningkatan SDM perangkat desa yang merupakan peran/tugas Camat sebagai Perangkat Daerah diantaranya membina dan mengawasi kegiatan desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Di pulau Jawa Perangkat Desa disebut dengan Pamong yang berasal dari kata Pamomong yang memiliki makna orang yang mengasuh, mengayomi, melindungi dan mengatur masyarakat di desanya. dalam struktur pemerintahan desa dimasa lalu bahwa pemerintah desa terdiri atas,lurah(kepala desa), carik (sekretaris desa), kamituwo (kepala dusun), Uceng, Modin, Jogoboyo dan Bayan.

Pembinaan Perangkat Desa dilaksanakan mulai tanggal 15 s/d 23 Maret 2022 pada 13 desa di wilayah Kecamatan Megaluh yang dipimpin langsung oleh Bp. Camat Megaluh Drs. Heri Prayitno dan didampingi oleh Sekcam dan para Kasi/Kasubbag Kantor Camat Megaluh dengan tujuan meningkatkan kualitas SDM Perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya. Dalam setiap pertemuan pembinaan selalu ditekankan oleh Camat Megaluh bahwa perangkat desa harus siap melayani masyarakat/warganya selama 24 jam, bekerja dan bertindak sesuai aturan/prosedur tugasnya (tidak menyalahgunakan kewenangan), disiplin waktu,  proaktif, kreatif dan inovatif serta updating/mengikuti perkembangan yang ada dalam mendukung tugasnya. Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi para perangkat desa sehingga perlu memiliki komunikasi yang baik guna melayani warga masyarakat dan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) atau dengan istilah Podo Penake  tutur Bapak Camat, tentunya dalam hal yang positif dan sesuai aturan yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya pembinaan ini, Perangkat Desa bisa meningkatkan kualitas kinerjanya menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan tugas khususnya dalam melayani warga masyarakat desanya masing-masing.