MEGALUHKEC. Dalam PP No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa / BUM Desa Bersama. pada hari Selasa (30/03/2022), Camat Megaluh Drs. HERI PRAYITNO hadir dan membuka acara Musyawarah Antar Desa di Pendopo Kantor Camat Megaluh. Hadir pula Kepala Dinas PMD Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Bp. Kholiq dan undangan (Kepala Desa se-Kecamatan Megaluh, BKAD, BPD, Tokoh Masyarakat, Tim Verifikasi Proposal SPP, Tim Pendanaan,UPK)

Musyawarah Antar Desa (MAD) yang diselenggarakan saat ini merupakan penyampaian pertanggungjawaban Kelembagaan Tahun 2021 BKAD, BP-UPK dan UPKA Kecamatan Megaluh. Disampaikan oleh Camat Megaluh bahwa semua lembaga atau organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakan bersama dan berbadan hukum wajib hukumnya melaporkan semua kegiatan yang dilakukannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepengurusan dan untuk keberlangsungan sebuah lembaga atau organisasi untuk menjadi lebih baik lagi.

Penyelenggaraan MAD tahun ini disenergikan dengan MAD Khsusus setelah terbentuk dan dilakukannya pendaftaran BUM Desa Bersama. Berdasarkan PP No.11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dinformasikan bahwa Eks PNPM, MPd harus bertranformasi menjadi BUM Desa Bersama dengan tujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.