DISDIKBUD – Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang sosialisasikan tentang perubahan Izin Operasional Sekolah selasa (29/03) siang. Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah SD Swasta se Kabupaten Jombang.

Diah hekmawati Kasi Peserta Didik dan Penguatan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa untuk pengurusan izin operasional tahun 2022 ini berbeda dengan tahun lalu.

Tahun ini ada pelimpahan kewenangan ke dinas perizinan, namun untuk visitasi dan verifikasi masih di dinas pendidikan, semua berkas persyaratan diunggah secara online, dan nanti pemohon bisa mendownload sendiri hasil nya melalui aplikasi Sirindunona, kata Diah.

Disampaikan juga oleh Kasi Sarana Prasarana dan Kelembagaan Bidang SD Disdikbud Jombang Jalaludin bahwa pada Perubahan ini untuk izin operasional ini berlaku bagi pengurusan baru ataupun perpanjangan.

Pada perizinan ini mekanismenya harus mulai dari OSS dulu dan seterusnya sesuai dengan tahap yang sudah tercantum pada system, mari kita belajar sama sama mungkin ini hal yang baru tapi untuk lebih baik kedepannya, kata Jalal.

 

Perlu diketahui untuk praktik lebih jelasnya bisa anda ikuti langkah langkah seperti di bawah ini.

Download Lampiran 1