
Hallojombang, Jombang - Warga Kecamatan Jombang yang memiliki E-KTP yang sudah rusak atau hilang sekarang bisa mengurus penggantian E_KTP secara online.
Warga yang mengalami hal tersebut hanya perlu login dan mengisi dokumen yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melalui situs https://dukcapil.jombangkab.go.id/yaonah/.
Dikutip dari akun media sosial instagram @disdukcapiljombang dengan memanfaatkan pendaftaran online berjuluk Ning Yaonah , masyarakat bisa mengakses antrian dan mengisi formulir untuk mengurus E-KTP melalui link atau website Dukcapil, pihak Dukcapil juga memberikan informasi layanan kepada masyarakat terkait pencetakan dan perekaman baru E-KTP.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus disiapkan sebelum mengisi formulir pencetakan E-KTP untuk warga Kecamatan Jombang.
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, makan warga harus memiliki :
- Foto/Scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain :
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
- E-KTP lama yang asli
Berikut tahapan untuk perekaman E-KTP, cukup membawa Fotocopy KK datang ke Kecamatan Jombang untuk melakukan perekaman.
Warga tidak perlu lagi antre di Kecamatan Jombang untuk urus E-KTP hilang atau rusak, dengan memanfaatkan internet warga bisa mengakses website dukcapil, mendaftar dan isi formulir online dari mana saja, ketika E-KTP sudah tercetak akan ada notifikasi dan mengambil E-KTP di ruang pelayanan Kecamatan Jombang. (lw2)