Gambar: Pegawai Inspektorat Kabupaten Jombang melaksanakan apel pagi

INSPEKTORAT - Berdasarkan Data Monitoring Pelaporan e-LHKPN yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada tanggal 22 Februari 2022 jam 05.00 tercatat bahwa 23 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang telah melaporkan harta kekayaannya melalui website elhkpn.kpk.go.id yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini menunjukkan bahwa komitmen wajib lapor dalam memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara telah dilaksanakan dengan baik. 23 wajib lapor LHKPN di lingkungan Inspektorat tersebut terdiri dari Inspektur sebagai Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Jabatan Fungsional Auditor (JFA).

Jumlah keseluruhan wajib lapor LHKPN Inspektorat Kabupaten Jombang adalah 28 wajib lapor. Inspektur Kabupaten Jombang, Drs. Eka Suprasetya Agus Putranto, M.M. telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar seluruh wajib lapor LHKPN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Jombang menyelesaikan kewajibannya sebelum bulan Maret tahun 2022.

Infografis: Wajib Lapor LHKPN di lingkup Inspektorat Kabupaten Jombang