
JOMBANGKAB - Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Penyuluhan Hukum dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang bertajuk “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah” ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Kamis (18/12/2025) pagi, disiarkan langsung melalui YouTube channel Jombangkab yng dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang.
Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si dalam sambutannya menekankan bahwa perubahan KUHP bukan sekadar revisi pasal, melainkan transformasi filosofi hukum.
“UU No. 1 Tahun 2023 membawa revisi mendasar dari sisi filosofi dan pendekatan. Hukum pidana ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen mendukung penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Sudiro membacakan pesan Bupati Jombang.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander, SIK., M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi kunci utama.
"Pembaruan ini menuntut pola kerja koordinasi yang baru. Kami menyadari adanya paradigma baru seperti penguatan prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif. Ini memerlukan kesiapan teknis maupun budaya kerja agar penerapan hukum di lapangan berjalan profesional dan humanis,” tegas AKP Dimas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., yang hadir secara langsung, memberikan paparan komprehensif mengenai pergeseran hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif dan rehabilitatif.
“Indonesia kini memiliki payung hukum yang berlandaskan nilai Pancasila. Salah satu inovasi besarnya adalah pidana kerja sosial. Kami butuh kolaborasi dengan Pemkab Jombang untuk menentukan di mana terpidana nantinya akan disalurkan untuk menjalankan kerja sosial tersebut. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi harus dirasakan adil oleh seluruh masyarakat,” tutur Kajari Jombang.
FGD ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yakni Iqbal Felisiano, S.H., LL.M. (Pakar Hukum Pidana & Internasional) serta Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP (Ahli Hukum Acara Pidana). Keduanya mengupas tuntas mengenai teknis transisi perkara yang dimulai tahun 2025 namun disidangkan pada 2026, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Andi Kurniawan, SH., MH, selaku penyelenggara, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri, Advokat, Camat, perwakilan Kepala Desa, hingga Kepala OPD terkait.
Kegiatan yang dibiayai oleh APBD 2025 ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Dengan terbangunnya kesamaan persepsi lintas lembaga, diharapkan tidak terjadi disparitas hukum di wilayah Kabupaten Jombang saat aturan baru tersebut resmi diberlakukan secara nasional.
FGD ini menjadi bukti nyata langkah proaktif Pemkab Jombang dalam memastikan transisi hukum nasional berjalan mulus demi memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.