
JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang serius dalam menjaga fondasi keluarga para Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu aksi nyatanya melalui BKPSDM Kabupaten Jombang memberikan pencerahan yang diberi judul "Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian ASN". Kegiatan yang digelar di gedung Bung Tomo kantor Pemkab Jombang pada Rabu (19/11) pagi, diikuti seluruh ASN di lingkup Pemkab Jombang, pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Jombang baik secara offline maupun online.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., ini merupakan respons proaktif terhadap tren peningkatan kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Jombang.
"Kasus perceraian ASN pada tahun 2023 dan per tujuh bulan pertama tahun 2024 sama-sama mencapai angka 31, menandakan bahwa tren ini perlu diantisipasi secara serius melalui upaya pembinaan", ungkap Agus Purnomo Sekdakab Jombang yang hadir didampingi Ketua DWP Kabupaten Jombang Lilik Agus Purnomo, Staf Ahli dan para Kepala OPD terkait yang hadir secara luring.

Sekdakab Agus Purnomo menegaskan bahwa ASN memegang dua amanah sekaligus: amanah profesi dan amanah keluarga. Keduanya saling berkaitan erat, di mana kestabilan emosional dan dukungan keluarga yang harmonis adalah kunci lahirnya ASN yang bekerja secara profesional.
“Keluarga adalah fondasi utama bagi setiap ASN. Keberhasilan seorang ASN dalam menjalankan tugas, melayani masyarakat, dan menjaga integritas sangat dipengaruhi oleh ketenangan serta keharmonisan rumah tangganya,” ujar Sekda.
Perceraian, menurutnya, tidak hanya berdampak pada individu dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo juga mengingatkan seluruh peserta baik yang hadir di Gedung Bung Tomo kantor Pemkab Jombang maupun yang mengikuti live streaming di YouTube Jombangkab. "Ini Saya sampaikan terutama yang beragama Islam, tentang "Mitsaqan Ghalidza" (Perjanjian yang Agung) dalam ikatan pernikahan, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 21)", tuturnya.

“Pernikahan adalah sebuah perjanjian Agung yang akan kita pertanggungjawaban di hadapan Allah. Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati,” pesan Sekda. Beliau mengingatkan bahwa perceraian adalah perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah.
Melalui momentum ini, Pemkab Jombang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pernikahan dan perceraian ASN, yaitu PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Regulasi ini memiliki semangat utama untuk mencegah terjadinya praktik poligami dan perceraian sembarangan, memberikan mekanisme pengawasan, serta melindungi anggota keluarga, terutama istri dan anak,” jelas Sekda.
Proses mediasi dan tahapan persetujuan yang panjang sebelum perceraian disetujui oleh Bupati adalah upaya terakhir untuk memberikan ruang bagi pasangan agar memikirkan kembali keputusan mereka. Sekda bahkan berbagi kisah mediasi yang menunjukkan betapa kuatnya komitmen sebagian istri untuk mempertahankan rumah tangga, bahkan dengan pengorbanan yang luar biasa.
Pembinaan ini diharapkan mampu membekali seluruh ASN, baik PNS maupun P3K, dengan pengetahuan dan kesadaran untuk membangun rumah tangga yang sakinah , mawadah, warahmah. ASN di lingkup Pemkab Jombang tidak hanya dikenal karena kompetensinya, tetapi juga karena keteladanan dalam kehidupan keluarga, yang pada akhirnya akan melahirkan birokrasi yang kuat dan pelayanan publik yang berkualitas.

“Mari kita jadikan keluarga sebagai ruang kembali yang menenangkan, tempat bertumbuh, serta sumber energi positif untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan,” pungkas Sekda Agus Purnomo.
Sementara itu Kepala BKPSDM Jombang Drs Anwar MKP, melalui Plt. Sekretaris BKPSDM Cris Maya Rinelda, S.T., M.KP menyampaikan bahwa pembinaan ini menjadi langkah strategis untuk menekan potensi konflik.
Tujuannya selain menumbuhkan kesadaran komunikasi sehat, memahami tanggung jawab, yakni memberikan pemahaman bahwa pernikahan bukan hanya tentang hak, tetapi juga tanggung jawab, meningkatkan literasi emosional, dengan membantu ASN mengelola stres dan tekanan pekerjaan agar tidak memengaruhi rumah tangga, serta pendekatan preventif dengan meminimalisasi perceraian melalui pendekatan konsultatif dan pembinaan berkesinambungan.
Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten, yaitu Hakim Pengadilan Agama Jombang (Fatha Aulia Riska, S.H.I. S.H., M.H), Psikolog dari UIN Surabaya (Dr. Nailatin Fauziah, S.Psi., M.Si.), serta dari BKPSDM Kabupaten Jombang.
Secara aktif peserta menyimak paparan materi juga memanfaatkan sesi diskusi, baik matri "Strategi dan Implementasi Komunikasi Pasangan Suami-Istri-Anak Demi Menjaga Rumah Tangga Yang Harmonis dan Utuh" yang disampaikan oleh Dr. Nailatin Fauziyah, S.Psi.M.Si. M.Psi. Psikolog Dosen UIN Surabaya. Demikian juga materi "Optimalisasi Pelaksanaan Mediasi Suami Istri Dalam Kondisi Konflik Pasangan Rumah Tangga" yang disampaikan oleh narasumber dari Pengadilan Agama Jombang. Sedangkan materi "Evaluasi Proses Pembinaan dan Pemberian Izin Perceraian bagi ASN Pemerintah Kabupaten Jombang" disampaikan narasumber dari BKPSDM Kabupaten Jombang.