
JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang pada Senin (15/12/2025) menggelar Kick Off Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jombang Tahun 2027. Acara yang menjadi penanda dimulainya perumusan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah ini digelar di Ruang Soero Adiningrat, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M. Si diwakili oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag. bersama para Wakil Ketua, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Salmanudin menyampaikan bahwa penentuan arah kebijakan mengacu pada Visi, Misi, dan 8 Program Prioritas Asta Cita. Namun, proses perumusan RKPD 2027 yang mengusung tema 'Integrasi Pengembangan Industri-Perdagangan Dengan Sektor Primer' akan dihadapi dengan tantangan berat, khususnya dari sisi fiskal.
Wakil Bupati menekankan pentingnya efisiensi ketat. "Berdasarkan tinjauan awal terhadap kemampuan keuangan daerah, kita memproyeksikan adanya tekanan yang cukup berat pada postur APBD kita di tahun 2027. Ada potensi defisit yang menuntut kita untuk tidak lagi bekerja dengan cara-cara biasa," tutur Wakil Bupati Jombang.
Oleh karena itu, Wakil Bupati meminta penerapan prinsip efisiensi belanja secara ketat serta penajaman kembali skala prioritas pembangunan.
"Jangan lagi ada kegiatan yang muncul hanya karena 'Biasanya tahun lalu ada'. Hapus kegiatan copy-paste yang tidak berdampak," tandasnya.
Ia meminta seluruh Perangkat Daerah menghitung kebutuhan dengan cermat serta memprioritaskan Program Wajib Nasional dan Program yang bersentuhan langsung dengan rakyat, seperti Pendidikan dan Kesehatan.
Poin paling krusial yang digarisbawahi oleh Wakil Bupati adalah kewajiban daerah untuk memenuhi Mandatory Spending Infrastruktur Pelayanan Publik minimal sebesar 40% dari Total Belanja APBD di tahun 2027.
"Ini poin paling krusial, Tahun 2027 adalah Tahun Penentuan bagi Infrastruktur Jombang. Berdasarkan regulasi, kita diwajibkan untuk memenuhi Mandatory Spending Infrastruktur Pelayanan Publik minimal sebesar 40% dari Total Belanja APBD," jelasnya.
Sejalan dengan ini, Wakil Bupati mengajak jajaran eksekutif dan legislatif untuk menyamakan pemahaman, di mana usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 akan difokuskan pada menu kegiatan yang lebih spesifik, terukur, dan berorientasi pada pembangunan infrastruktur strategis yang berkelanjutan.