
JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Rapat Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (30/12/2025) pagi.

Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., memimpin langsung prosesi pelantikan terhadap 13 orang pejabat yang terdiri dari:
3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) (Pengukuhan kembali) yaitu,
1. Drs. MASDUQI ZAKARIA, M.Si. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Drs. PURWAΝΤΟ, Μ.ΚΡ. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah
3. MUHAMMAD NASHRULLOH, S.E., M.Si. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

8 Pejabat Manajerial lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yaitu,
1. HARTONO, S.Sos., M.M. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
2. NOER HAJATI, S.Si. Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
3. MOKHAMAD RAKHMAT SUNENDAR, S.T., M.T. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
4. MAY INDRA FATMAWATI, S.IP., M.Ε. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
5. YUNITA ISLAMIYAH, S.E., M.S.A. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
6. DADANG NURDYANTO, S.E., M.S.E. Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
7. NOVI HASTUTI PURWITASARI, S.TP. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
8. RATNA LUTFIYAH, S.AB. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
2 Pejabat Fungsional yang dilantik, yaitu
1. EKO DANU WICAKSONO, S.Kep.Ners., Perawat Ahli Muda pada Rumah Sakit Umum Daerah Jombang
2. RIZA AGUS DWI IRWANTO, S.Kep.Ners., Perawat Ahli Muda pada Rumah Sakit Umum Daerah Jombang

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa pengukuhan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan amanat Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
"Pelantikan ini adalah penegasan komitmen kita untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif. Semua dilakukan berdasarkan objektivitas, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas," ujar Warsubi.
Momentum ini juga menandai penguatan struktur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) sesuai Perbup Jombang Nomor 119 Tahun 2023. Bupati berharap Bapperida tidak hanya menjadi unit administratif, melainkan motor penggerak pembangunan yang adaptif.
"Saya meminta Bapperida memastikan perencanaan pembangunan kita berbasis data dan berorientasi hasil (outcome oriented). Kita harus menjawab tantangan digitalisasi, ketahanan pangan, hingga penguatan inovasi daerah guna mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua," tambahnya.
Kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik, Bupati berpesan agar mereka menjadi penggerak birokrasi modern. Beliau menekankan pentingnya profesionalitas sesuai keahlian masing-masing untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara langsung.
Menutup arahannya, Bupati Warsubi mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga integritas dan etos kerja. "Jadilah pejabat yang kompeten, produktif, serta mampu menjadi penggerak peningkatan kualitas layanan dan inovasi," pungkasnya.
Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, SH., M.Si., Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah.