JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang  melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan agenda penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki Masa TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pensiun periode 1 Juli s.d. 1 September 2026. Acara yang berlangsung khidmat dan sederhana ini dilaksanakan di Ruang Bung Tomo, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, pada Senin (22/6/2026) siang.
 

Hadir dalam acara tersebut Salmanudin S.Ag., M.Pd., Wakil Bupati Jombang, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., perwakilan Kantor Regional II BKN Surabaya, Branch Manager PT Taspen (Persero), serta para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang.
 

Wakil Bupati Jombang Salmanudin dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Bupati Jombang Warsubi, bahwa pensiun merupakan proses regenerasi aparatur yang wajar demi menjaga keberlanjutan kinerja pemerintahan. Pensiun bukanlah akhir dari kontribusi, melainkan babak baru untuk mengabdi di tengah masyarakat.
 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja, dedikasi, dan loyalitas yang telah Bapak Ibu berikan selama ini. Semoga segala pengabdian dicatat sebagai amal ibadah," ujarnya.
 

Gus Wabup Salmanudin juga mengingatkan bahwa meski SK pensiun telah diserahkan hari ini, para calon purna tugas diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan profesional hingga masa kontrak dinasnya resmi berakhir sesuai TMT masing-masing.
 

Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Drs. Anwar, M.KP, melaporkan bahwa total PNS yang memasuki masa pensiun pada periode ini berjumlah 100 orang. Penurunan jumlah SDM ini paling banyak berdampak pada sektor pendidikan (guru).

Adapun rincian jumlah pensiunan per bulan Juli 2026 sebanyak 35 orang, Agustus 2026 sebayak  34 orang dan September 2026 sebanyak 31 orang.
 

"Pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN sudah diterima oleh BKPSDM sejak bulan Mei lalu, sehingga proses penetapan SK Pensiun oleh Bupati Jombang bisa langsung dirampungkan dengan cepat," jelas Anwar.

Setelah resmi purna tugas, tanggung jawab pengelolaan data administrasi para pensiunan sepenuhnya beralih ke pihak BKN dan PT Taspen. Perwakilan BKN Kantor Regional II Surabaya, Thomas Agustianto bersama Branch Manager PT Taspen, Fuji Widya Rachmadi, memaparkan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh para pensiunan guna menghindari pemblokiran dana tunjangan.
 

"Setiap perubahan data diri, baik karena pernikahan baru, perceraian, atau adanya pasangan yang meninggal dunia, wajib dilaporkan ke Taspen paling lambat 1 tahun sejak peristiwa terjadi. Jika terlambat melapor namun tunjangan telanjur dibayarkan, pensiunan diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara", jelasnya.

 

Bagi pensiunan yang memiliki anak berusia di bawah 22 tahun dan masih menempuh pendidikan formal/kuliah, wajib melampirkan Surat Keterangan Sekolah (SKS) secara berkala agar tunjangan anak tetap cair.
 

Para pensiunan diimbau mulai mengunduh aplikasi resmi Taspen untuk melakukan otentikasi wajah (absen mandiri) bulanan guna mencairkan gaji. Bagi yang terkendala teknologi, Taspen telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar (perbankan dan Pos Indonesia) untuk membantu pencairan dan menyediakan layanan cek kesehatan gratis.
 

Pihak BKN dan Taspen memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan yang menyasar para pensiunan baru melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi. "BKN dan Taspen tidak pernah menghubungi para pensiunan menggunakan nomor handphone pribadi untuk meminta pemutakhiran data atau hal lainnya. Jika ada keraguan, selalu konfirmasi ke kanal resmi atau datangi kantor Taspen terdekat. Jangan mengklik tautan (link) sembarangan yang disebarkan di grup-grup sosial media," tegas Fuji Widya Rachmadi.
 

Selanjutnya secara simbolis dilakukan penyerahan SK Pensiun oleh Wakil Bupati Jombang Salmanudin kepada perwakilan calon purna tugas, di antaranya Heru Cahyono, S.Sos., M.Si. (Camat Sumobito) dan Sri Endah Wahyuningsih, S.Kep.Ns (Perawat Madya RSUD Jombang).