Penerimaan Bantuan Pangan di Kecamatan Bareng
Tanggal, 30 Agustus 2024
Bertempat di Pendopo Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang
Penerimaan bantuan pangan dalam bentuk bantuan sosial di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Bantuan ini diberikan melalui beberapa program yang berbeda, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (dulu dikenal sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT).
Program Bantuan Sosial Terkait Pangan:
Program Keluarga Harapan (PKH):
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, atau lansia. Selain uang tunai, penerima PKH juga bisa mendapatkan bantuan pangan.
Penyaluran:
Bantuan disalurkan secara bertahap selama setahun melalui transfer ke rekening penerima yang terdaftar.
Syarat:
Keluarga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Program Sembako:
Program ini menyediakan bantuan pangan dalam bentuk non-tunai kepada keluarga kurang mampu. Penerima mendapatkan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Jenis Bantuan:
Bantuan berupa saldo Rp200.000 per bulan yang bisa dibelanjakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.
Penyaluran:
Bantuan disalurkan setiap bulan melalui KKS.
Proses Penerimaan Bantuan:
Pendaftaran:
Calon penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran dilakukan melalui kelurahan atau kecamatan setempat.
Verifikasi dan Validasi:
Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial untuk memastikan penerima memenuhi syarat.
Penyaluran:
Bantuan disalurkan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk PKH, bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Untuk Program Sembako, bantuan disalurkan melalui saldo KKS.
Cara Mengecek Status Penerimaan:
Melalui Website:
Penerima dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi SIKS-Dataku.
Mendatangi Kantor Kelurahan/Kecamatan:
Warga dapat langsung datang ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengecek status dan informasi terkait bantuan.
Kendala dan Pengaduan:
Jika ada kendala atau masalah terkait penerimaan bantuan, penerima bisa melaporkannya ke dinas sosial setempat atau melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial



