JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang sinergi Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jombang menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang inspiratif di Ruang Bung Tomo, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang pada Senin, (8/12) pagi.
 

Kegiatan yang diselenggarakan secara offline dan online ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” acara ini menjadi momentum penegasan komitmen kolektif Pemerintah Kabupaten Jombang melawan dan memberantas tindak pidana korupsi. 
 

Tema tersebut sejalan dengan tema Hakordia tahun 2025 “Satu Aksi Berantas Korupsi” yang memiliki filosofi bahwa peringatan hakordia sangat penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi.
 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen mulai Forkopimda Kabupaten Jombang, Kepala Perangkat Daerah, instansi vertikal, Kepala Desa, hingga akademisi.  Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag., M. Pd. mewakili Bupati Jombang Warsubi S.H., M.Si membuka kegiatan ini.

 

Dalam sambutannya, Salmanudin Wakil Bupati Jombang menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang tidak boleh ditoleransi, dan upaya pemberantasannya harus didukung oleh aksi kolektif yang solid dan berkelanjutan.
 

“Kita sepenuhnya sadar bahwa korupsi adalah musuh yang tidak boleh ditoleransi. Komitmen untuk memberantas korupsi berarti komitmen untuk menjaga masa depan daerah dan kesejahteraan generasi yang akan datang,” ujarnya.
 

“Mari jadikan kegiatan ini untuk dapat meningkatkan menjadi simbol gerakan baru yang mengajak, yang menginspirasi dan menyalakan api integritas dalam diri, rayakan kejujuran, dan membuktikan bahwa bangsa ini kuat karena rakyatnya berani membasmi korupsi, sehingga memberikan manfaat dan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat”, pungkasnya.
 

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Diah Ambarwati, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis, bukan semata penindakan hukum. “Kami berupaya memberikan ruang aman bagi aparatur Pemerintah untuk bekerja dengan tenang, benar, dan sesuai aturan,” tuturnya.
 

Inisiatif Kejaksaan Negeri Jombang, terutama melalui program unggulan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirancang untuk membantu desa dalam mengelola administrasi dan keuangan secara lebih rapi, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem digital ini, potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus mempercepat dan mempermudah proses pelaporan. Program ini telah mendapatkan apresiasi tinggi sebagai kinerja terbaik di Jawa Timur. Program ini membuktikan bahwa sinergi dan pendampingan hukum sejak dini adalah kunci untuk mencegah penyimpangan anggaran, terutama di tingkat desa.
 

Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri memperkuat pertahanan dengan delapan kebijakan strategis dimulai dari reformasi birokrasi, penyampaian laporan Harta Kekayaan bagi ASN, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, penguatan 8 area MCSP KPK dengan nilai capaian diatas 90%, Survey Penilaian Integritas, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal seperti APH, TNI, BPK, dan BPKP serta penyebarluasan pesan antikorupsi melalui pendidikan dan juga melalui sosialisasi anti korupsi.
 

Momen kegiatan ini juga dilakukan pengukuhan dan pencanangan generasi penerus anti-korupsi. Pengukuhan 10 Penyuluh Anti Korupsi oleh Wakil Bupati mengukuhkan secara resmi Eko Prasetyo dan sembilan anggota lainnya sebagai Forum Penyuluh Anti Korupsi Jombang (2024–2027). Mereka dibebani tugas mulia untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan membangun budaya anti-korupsi di tengah masyarakat.
 

Wakil Bupati Jombang juga mencanangkan Patriot Integritas Muda. Sebanyak   12 pemuda-pemudi yang siap menjadi "pahlawan modern". Mereka adalah Garda terdepan yang akan menyebarkan semangat kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin melalui teladan dan kampanye kreatif.
 

Dengan semangat kolaborasi yang kuat, Kabupaten Jombang menunjukkan optimisme bahwa perjuangan melawan korupsi adalah panggilan moral yang akan membawa daerah ini tumbuh menjadi lebih maju, bersih, aman, dan berdaya saing, demi kemakmuran rakyat.
 

Dalam Fokus Group Discussion (FGD) Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang disiarkan langsung oleh Dinas Kominfo Kabupaten Jombang melalui youtube channel Jombangkab dan Radio Suara Jombang di 104.1 FM ini, berlangsung dialog yang sangat interaktif. Para narasumber mengupas tuntas strategi pencegahan dan penindakan korupsi, baik dari sisi akademisi maupun penegak hukum.
 

Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyampaikan perspektif penegakan hukum yang kini lebih fokus pada fungsi preventif dan pendampingan.

 

Kejaksaan, melalui program unggulan seperti Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dijalankan Kejaksaan Negeri Jombang, tidak hanya berdiri sebagai penindak hukum. Dr. Windhu menjelaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjadi Mitra Strategis yang memberikan ruang aman bagi aparatur pemerintah untuk bekerja sesuai aturan. Sinergi ini diwujudkan melalui layanan penerangan hukum dan klinik konsultasi terkait pengelolaan anggaran, khususnya bagi Pemerintah Desa, agar terhindar dari penyimpangan.
 

Namun demikian, beliau menegaskan bahwa fungsi pencegahan tidak akan mengurangi ketegasan Kejaksaan. Pihaknya tetap akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merusak integritas sistem dan menghilangkan kepercayaan publik.
 

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyajikan analisis mendalam mengenai akar permasalahan korupsi dan solusi hukum yang dinilai paling efektif.
 

Dalam pemaparannya, Dr. Prija Djatmika menyoroti bahwa korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang bersifat sistematis. Ia menegaskan, korupsi utamanya didorong oleh keserakahan (greed) dan kebutuhan (need), selain itu juga didorong kesempatan (opportunity), dan pengungkapan (expose)
 

"Dunia ini cukup menghidupi semua makhluk, tetapi tidak cukup untuk satu orang yang serakah," kutipnya. Beliau menekankan bahwa hukuman penjara tidak lagi efektif. Solusi yang paling ampuh adalah pemiskinan koruptor melalui perampasan aset, agar kekayaan yang tidak halal dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

 

Kedua narasumber sepakat bahwa kolaborasi antara penegak hukum yang tegas, kebijakan pencegahan yang cerdas, dan penguatan moral melalui pendidikan antikorupsi adalah kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan Jombang yang bersih demi kemakmuran rakyat.