
JOMBANGKAB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Jombang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Kerja Sama Daerah. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hadi Atmaji dan dihadiri oleh Bupati Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekdakab Agus Purnomo, serta Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang, pada Senin (20/10/2025).
Terkait Raperda Kota Cerdas, DPRD menegaskan bahwa konsep Smart City atau Kota Cerdas merupakan strategi komprehensif untuk menyelesaikan tantangan perkotaan, tidak hanya melalui pemanfaatan teknologi, tetapi juga membangun masyarakat dan infrastruktur pendukung. Konsep ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Jombang.
DPRD menerima dan mengakomodasi saran Bupati Jombang mengenai keharusan penyusunan Masterplan Kota Cerdas yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketua DPRD Hadi Atmaji menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Pasal 24 ayat (4) Raperda, yang menggariskan Masterplan wajib selaras dengan: Rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis perangkat daerah, tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan digital, dan Satu Data Indonesia. Sinkronisasi dengan RPJMD ini dinilai sebagai faktor utama keberhasilan Smart City agar program menjadi lebih terukur, konsisten, dan sesuai arah pembangunan daerah.
Menanggapi harapan Bupati tentang penguatan perlindungan data dan keamanan sistem digital demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari potensi kebocoran data, DPRD menyampaikan bahwa aspek tersebut telah diakomodir dalam Pasal 21 Raperda. Pasal ini mewajibkan Pemerintah Daerah untuk:
Menjaga kerahasiaan (melindungi dari penyingkapan pihak tidak berhak), ketersediaan data dan informasi (memastikan hanya digunakan oleh pihak yang berhak), Integritas sumber daya informasi (memastikan konsistensi, keakuratan, dan aksesibilitas data).
DPRD menekankan bahwa keamanan informasi adalah pondasi utama Smart City, yang memerlukan penerapan standar keamanan, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi publik untuk mewujudkan kota yang aman dan berkelanjutan.
Dalam tanggapannya terhadap Raperda Kerja Sama Daerah, DPRD menyatakan bahwa kerja sama daerah adalah upaya strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, mengatasi ketimpangan antar daerah, dan meminimalkan keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
DPRD menyampaikan apresiasi atas harapan Bupati bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum yang menjamin setiap kerja sama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD sepakat bahwa hal ini adalah tujuan utama pembuatan Raperda.
Lebih lanjut, DPRD juga menyambut baik harapan Bupati agar kerja sama daerah dapat membuka banyak lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing UMKM, dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dinilai selaras dengan visi dan misi Kabupaten Jombang.
Mengenai saran Bupati tentang perlunya penegasan Kriteria Mitra Kerja Sama (legalitas, kapasitas finansial, dan rekam jejak yang baik), DPRD menjelaskan bahwa persyaratan bagi pihak ketiga sebagai pemrakarsa telah diatur dalam Pasal 27 Raperda, yang menetapkan kriteria:
Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor terkait, layak secara ekonomi dan finansial, dan memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kerja sama. Mitra pemrakarsa juga diwajibkan menyusun studi kelayakan kerja sama yang diusulkan.
Ketua DPRD Hadi Atmaji, S.Ag., M.Pd menutup rapat dengan harapan agar Raperda ini dapat segera disahkan, mengingat besarnya peluang percepatan pembangunan daerah melalui kerja sama daerah, baik dengan daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga di luar negeri.